Jika Terjadi Pemungutan Suara Ulang. Begini Skenarionya...
Tampak petugas di tempat pemungutan suara kelelahan, saat usai proses pencoblosan, 14 Februari 2024 lalu-Radar Utara/Benny Siswanto-
Pada ayat (3) ditegasi lagi dengan penjelasan: selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih-Parmas) KPU Bengkulu Utara (BU), Dr Dedi Mulyadi, menerangkan kondisi tahapan terkini.
BACA JUGA: Nilai Ekspor Indonesia Januari 2024 Capai US$20,52 Miliar
BACA JUGA: Mengeksplorasi Pasar Baru, Mendongkrak Ekspor
Dijelaskan Dedi, hasil pleno penetapan jadwal oleh PPK, Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), diproyeksikan selama 2 hari.
"Rerata hari Sabtu hingga Minggu, tanggal 17 dan 18 Februari 2024," kata Dedi menjelaskan, Jumat, 16 Februari 2024.
Mekanisme teknis pelaksanaannya telah diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2024, waktunya mulai tingkat kabupaten, provinsi dan nasional.
Turut diterangkan Dedi, dari sisi regulasi sedianya Jumat, sudah diperbolehkan pelaksanaan pleno tingkat kecamatan itu.
BACA JUGA:8 Parpol Bersaing Rebut Kursi DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 2
BACA JUGA: PKS Optimis Raih 5 Kursi DPRD Provinsi Bengkulu
Hanya saja, kata dia, PPK tetap memerlukan waktu persiapan. Diantaranya, seperti pembuatan undangan sampai dengan penyebaran undangan pleno itu sendiri.
"Makanya rerata digelar Sabtu dan Minggu," ujarnya.
Pleno tingkat kecamatan ini, bisa dikatakan akan menjadi hasil Pemilu 2024. Pasalnya, pelaksanaannya lebih kepada pembacaan hasil rekapitulasi C1 Hasil.
Dokumen tersebutlah yang ditetapkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kemudian diteruskan ke PPK melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).
BACA JUGA:Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024, PPK Tunggu Ini...