Ada Kabar Terbaru Soal PPPK, Ini Penjelasannya
Kepala BKPSDM BU, Syarifah Inayati, SE -Radar Utara/Benny Siswanto-
Lebih teknis, Azhabat bilang, keempat peserta lulus itu, tidak melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Secara aturan, kata dia, masa pengisian DRH untuk pengajuan NI PPPK paling lambat Minggu, 14 Januari 2024, harus diresume oleh setiap peserta yang dintayakan lulus.
"Tiga orang dari tenaga kesehatan, sedangkan dua orang lainnya adalah tenaga guru," jabarnya.
BACA JUGA: Mempertahankan Kinerja Industri yang Solid dan Kokoh
BACA JUGA: Membuka Isolasi Daerah Pedalaman
Untuk diketahui, tiga orang peserta lulus nakes itu, satu diantaranya adalah dokter yang memiliki penempatan di luar kota Arga Makmur.
Dokter itu keberatan dan memilih mundur. Sedangkan untuk dua peserta lulus formasi guru, sedikit berbeda kasus.
Diterangkan Muchsinin, satu orang yang memilih mundur itu beralasan pindah domisili ke Provinsi Bengkulu.
Khusus seorang lagi, lanjut dia, tengah dilakukan konsolidasi ke pusat. Pasalnya, seorang peserta lulus itu tak bisa melanjut ke tahapan pengusulan NI PPPK, lantaran gagal resume.
BACA JUGA:8 Segmen di Kawasan Pantai Panjang, Tak Boleh Dimanfaatkan Untuk Berdagang
BACA JUGA: Komitmen DPK Bengkulu Dalam Pengembangan Perpustakaan
Konon, peserta tersebut mengklaim terkendala jaringan.
"Untuk yang satu ini (kasus gagal resume,red) masih kita koordinasikan ke pusat dan masih menunggu petunjuk dari BKN," jelasnya.
Soal rencana pengadaan ASN tahun ini, Muchsinin mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Pantauan RU, Pemda BU telah menyampaikan usulan formasinya.
Usulan itu, terbagi dalam 2 bagian. Usulan berdasarkan permintaan dari Kementerian PANRB dan usulan yang diminta dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).