Pengaruhi Pemilih, Bisa Dipenjara 3 Tahun

Pengaruhi Pemilih, Bisa Dipenjara 3 Tahun -pemilu.tempo.co-

Untuk turut menyukseskan hajat lima tahunan yang bakal digelar 14 Februari 2024. 

"Sementara fakta di lapangan, pelanggaran atau kesalahan, bisa saja terjadi karena ketidaktahuan. Muatan-muatan inilah yang perlu digeber oleh lintas sektor," ujarnya. 

BACA JUGA:Larang Pemilih, Bisa Dipenjara Setahun. Begini Aturanya...

BACA JUGA: PMR SMAN 07 Bengkulu Utara, Tuan Rumah Diklat dan Pelantikan Gabungan. Sekolah Ini Kirim Utusan...

"Sosialisasi ke ruang publik sangat penting dan menjadi tanggungjawab pemangku kepentingan," serunya. 

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Andi Wibowo, SH, tak menepis pentingnya penginformasian seputar hiruk pikuk politik Pemilu yang dipayungi oleh UU Pemilu. 

Selain menyeru kepada pemangku kepentingan di daerah, untuk turut serta dalam menyosialisasikan hal-hal seputar Pemilu dan regulasi lainnya. 

Bawaslu mengamini tentang sanksi-sanksi yang terbilang berat, ketika terbukti melakukan hal-hal yang dapat mempengaruhi tingkat partisipasi Pemilu.  

BACA JUGA: Jelang Pemilu, Ini Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu

BACA JUGA: Masa Kampanye Berakhir, Bang Ken Turunkan APK

"Misalnya, mengajak Golput itu bisa dipidana. Ancamannya 3 tahun penjara. Ada juga dendanya," ujar Andi, belum lama ini. 

Penegasan Andi tersebut, linier dengan Pasal 515 UU Pemilu. Pada intinya menegasi soal subyek atau pelakunya. 

Yakni, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi tertentu dengan maksud tertentu.

Aksinya itu ditujukan kepada Pemilih, supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu.

BACA JUGA: Air Melimpah, Petani Apresiasi Gerak Cepat UPTD Pengairan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan