Pengaruhi Pemilih, Bisa Dipenjara 3 Tahun

Pengaruhi Pemilih, Bisa Dipenjara 3 Tahun -pemilu.tempo.co-

BACA JUGA:Masyarakat Bengkulu Diajak Dukung Nabila Putri Bintadytama

Kemudian, akibat dari seruan tersebut, menyebabkan surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).

Ada juga Pasal 510 UU Pemilu yang mengatur sanksi kepada subyek yang melakukan tindakan yang berpengaruh pada tingkat partisipasi pemilih. 

Pasal ini menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Termasuk juga ditegaskan dengan adanya denda paling banyak Rp 24.OOO.OOO,- (dua puluh empat juta rupiah).

BACA JUGA: Kelindan Wewenang Wasit Pemilu Bernama Bawaslu

BACA JUGA: Ratusan Knalpot Brong Disita, Penjual Bisa Ditindak!

Berikutnya, Pasal 511 UU Pemilu yang mengatur soal potensi premanisme dalam Pemilu. 

Beleid ini menerangkan sanksi bilamana terjadi kekerasan terhadap pemilih. 

Ditegaskan, setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya.

Lantas unsur diatas, dilakukan pada saat pendaftaran Pemilih, menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu.

BACA JUGA: Surat dengan TTE, Harusnya Lebih Cepat Diproses

BACA JUGA: PPS Terima Logistik Pemilu 2024, Hari Ini Didistribusikan ke TPS Sulit

Versi UU Pemilu, aksi kekerasan itu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.OOO.OOO,- (tiga puluh enam juta rupiah)

"Karena partisipasi pemilih akan mempengaruhi kualitas hasil kontestasi itu sendiri," terangnya memungkas. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan