Kelindan Wewenang Wasit Pemilu Bernama Bawaslu
Editor: Ependi
|
Senin , 12 Feb 2024 - 20:34
![](https://radarutara.bacakoran.co/upload/de7858bf2d0fd0a08d296da2b2d16ddd.jpg)
Kelindan Wewenang Wasit Pemilu Bernama Bawaslu-bawaslu.go.id-
BACA JUGA: Selama Masa Tenang, Bawaslu Mukomuko Bongkar 2.833 APK Pemilu 2024
BACA JUGA: Amankan Pemilu 2204, Polres Mukomuko Kerahkan 166 Personil
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)