Kelindan Wewenang Wasit Pemilu Bernama Bawaslu

Kelindan Wewenang Wasit Pemilu Bernama Bawaslu-bawaslu.go.id-

BACA JUGA: Selama Masa Tenang, Bawaslu Mukomuko Bongkar 2.833 APK Pemilu 2024

BACA JUGA: Amankan Pemilu 2204, Polres Mukomuko Kerahkan 166 Personil

h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan