Bawaslu Warning Caleg Tidak Boleh Kampanye Pada Masa Tenang

Ketua Bawaslu Mukomuko. Teguh Wibowo-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko mengingatkan. Kepada seluruh calon legislatif (Caleg) agar tidak berkampanye pada saat masa tenang sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu serentah tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo menegaskan. Masa tenang akan dimulai dari tanggal 11-13 Februari 2024.

Di masa tenang itu, caleg tidak boleh memasang iklan politik.

"Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Hal itu diatur pada pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," tegasnya.

BACA JUGA:Dinas Pertanian Kaget, Lahan Cetak Sawah Ditanami Sawit'

BACA JUGA:Pemkab Siapkan 1.000 Dosis Vaksin Anti Rabies

Ia juga mengungkapkan, masa tenang hanya berlaku selama tiga hari terhitung dari tanggal 11-13 Februari 2024. Aturan tersebut sesuai dengan pasal 278 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Untuk itu, Teguh sangat berharap, kepada seluruh caleg agar dapat mentati aturan tersebut agar pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Mukomuko berjalan dengan tertib, aman dan lancar sesuai yang diharapkan.

"Itu yang diharapkan pemerintah dan juga masyarakat. Itu sebabnya, kami minta agar para caleg untuk tidak memasang iklan di media massa, baik itu di media cetak, televisi maupun media daring atau internet, saat di masa tenang nanti," ingatnya.

Peserta atau tim kampanye Pemilu selama masa kampanye, sambung Teguh, juga dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan pemilih sebagaimana ketentuan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

BACA JUGA: Kejaksaan Kawal Proses Pemilu 2024 di Mukomuko

BACA JUGA: Subsatgas Operasi Mantap Brata Cek Personil Pengamanan Pemilu 2024

Peserta ataupun tim Kampanye Pemilu 2024 yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung.

Bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta, sesuai ketentuan Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan