Dugaan TPP Elisa Menguat, Bawaslu Lakukan Kajian dan Penyelidikan
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si diwawancarai usai rapat pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu-Radar Utara/Doni Aftarizal-
Leboh lanjut Eko menyampaikan, jika memenuhi unsur barulah dilakukan penyidikan.
Dimana sesuai ketentuan yang berlaku, dilakukan dalam kurun waktu 14 hari kerja.
BACA JUGA:Batu Suli, Situs Kokoh dengan Sejuta Legenda
BACA JUGA: Kuota Elpiji Subsidi Untuk Mukomuko Sebanyak 4.624 Metrik Ton
"Sebaliknya, jika dalam rapat pembahasan kedua laporan dugaan TPP itu tidak memenuhi unsur, maka proses tindaklanjutnya kita hentikan," demikian Eko. (tux)