Dugaan TPP Elisa Menguat, Bawaslu Lakukan Kajian dan Penyelidikan

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si diwawancarai usai rapat pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu-Radar Utara/Doni Aftarizal-

Leboh lanjut Eko menyampaikan, jika memenuhi unsur barulah dilakukan penyidikan. 

Dimana sesuai ketentuan yang berlaku, dilakukan dalam kurun waktu 14 hari kerja. 

BACA JUGA:Batu Suli, Situs Kokoh dengan Sejuta Legenda

BACA JUGA: Kuota Elpiji Subsidi Untuk Mukomuko Sebanyak 4.624 Metrik Ton

"Sebaliknya, jika dalam rapat pembahasan kedua laporan dugaan TPP itu tidak memenuhi unsur, maka proses tindaklanjutnya kita hentikan," demikian Eko. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan