Bawaslu Pastikan Penanganan Dugaan Pelanggaran Elisa Berlanjut
Editor: Ependi
|
Selasa , 06 Feb 2024 - 21:03
Eko Sugianto, SP, M.Si-Radar Utara/Doni Aftarizal-
Lebih lanjut disampaikannya, ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum.
"Sesuai ketentuan itu harusnya bahan kampanye yang dibagikan berupa pakaian, alat makan dan minum, penutup kepala dan stiker. Tapi dalam laporan, terlapor diduga membagikan di luar PKPU tersebut," singkat Eko. (tux)