Perangkat Desa dan BPD Dicoret dari Daftar Penerima Bansos
Kantor Dinas Sosial Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO — Pemerintah Kabupaten Mukomuko menegaskan bahwa perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak berhak menerima bantuan sosial dalam bentuk apa pun.
Penegasan ini disampaikan Dinas Sosial sebagai langkah menertibkan data penerima sekaligus memastikan bansos benar-benar jatuh ke tangan warga yang membutuhkan.
Kepala Dinas Sosial Mukomuko, Faisal Amir, SH, menyebutkan larangan tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku. Perangkat desa dan anggota BPD merupakan aparatur pemerintahan yang telah menerima penghasilan tetap dari negara, sehingga tidak masuk kategori masyarakat miskin maupun rentan miskin.
Menurutnya, seluruh program bantuan sosial hanya diperuntukkan bagi warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun hasil pendataan terbaru pemerintah daerah. Aparatur desa dan BPD justru memiliki kewajiban membantu memastikan akurasi data, bukan menjadi penerima bantuan.
BACA JUGA:Main Judol, Siap-Siap Kehilangan Bansos
BACA JUGA:Perlinsos Digital Dinilai Transparan, Penerima Bansos Palsu Terancam Blacklist Lima Tahun
Pihaknya menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan penerima bansos yang tidak sesuai aturan. Jika terbukti, bantuan akan langsung dicabut. Aparatur yang terlibat juga berpotensi dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Ia pun menekankan, perangkat desa dan BPD seharusnya berada di posisi pengawas penyaluran bansos di lapangan. Keberadaan mereka dibutuhkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, bukan memperpanjang daftar penerima. Selain itu, masyarakat pun diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan penyaluran bansos. Laporan dapat disampaikan langsung ke Dinas Sosial atau melalui pemerintah desa untuk diteruskan secara resmi.
"Penertiban ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola bantuan sosial di Mukomuko, sekaligus mencegah kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang benar-benar membutuhkan uluran bantuan pemerintah," pungkasnya. (rel)