Telah 20 Tahun Mengabdi, Eks THL Setwan Minta Dibebaskan
Dede Frastien-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Mantan Tenaga Harian Lepas (THL) Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Bengkulu, Relly Pribadi, minta dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU).
Permintaan ini disampaikan di Pangadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, dengan agenda pembacaan pledoi dalam sidang lanjutan dugaan perkara korupsi perjalanan dinas di Setwan Provinsi Bengkulu.
Sebagaimana diketahui, Relly Pribadi merupakan salah satu terdakwa dalam dugaan perkara, yang diketahui menjerat sebanyak tujuh terdakwa.
Secara emosional, terdakwa juga menyampaikan dampak psikologis yang dirasakan sejak perkara ini bergulir. Status sebagai terdakwa disebut telah memukul kehidupan keluarganya.
BACA JUGA:Terima SK Pengangkatan, 148 PPPK-PW Setwan Diingatkan Tugas dan Fungsi
BACA JUGA:7 Tsk Dugaan Korupsi di Setwan Bengkulu Dilimpahkan ke JPU
Bahkan juga menciptakan tekanan mental berkepanjangan, serta menimbulkan stigma sosial yang sulit dihindari, meski proses hukum belum memiliki kekuatan tetap.
Melalui Kuasa Hukumnya, terdakwa secara tegas memohon dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU, dengan alasan tidak memiliki peran substantif dalam proses pencairan maupun pengelolaan anggaran perjalanan dinas.
"Klien kami (Relly Pribadi, red) hanya sebagai THL yang bertugas mengantar, dan menyampaikan surat serta berkas administrasi sesuai perintah atasan," ungkap Dede.
Sehingga, lanjut Dede, kliennya sama sekali tidak memiliki kewenangan menentukan perjalanan dinas, menyusun anggaran, termasuk menikmati aliran dana sebagaimana yang didakwakan.
BACA JUGA:Ada PPTK Rehabilitasi Rumdin Ketua DPRD, Setwan Turunkan Tim Lakukan Pengecekan
BACA JUGA:Soal Rehab Rumdin Ketua DPRD, Setwan Provinsi Bengkulu Diultimatum
"Jadi klien kami ini sama sekali tidak pernah menerima keuntungan pribadi, tidak memiliki akses terhadap pengambilan keputusan, dan tidak pernah menandatangani dokumen keuangan strategis," tegas Dede.
Menurut Dede, seluruh aktivitas yang dilakukan kliennya, sekedar bersifat administratif pasif dan berada dalam garis perintah struktural.