Belum Tuntas, Kontraktor RS Pratama Diberi Kesempatan Kedua
PPTK dari Dinas Kesehatan Mukomuko, Jajad Sudrajat, SKM kembali memberikan kesempatan kedua untuk PT Belimbing Sriwijaya menyelesaikan pembangunan RS Pratama di Ipuh-Radar Utara/ Wahyudi -
Pihaknya diberikan ruang oleh Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa. Dalam peraturan memberikan ruang untuk diberikan kesempatan kedua sehingga kesempatan kedua ia diberikan.
Selain itu, keputusan itu diatur dalam LKPP, yakni pemberian kesempatan kedua dan pemberian kesempatan kedua ini tidak ditentukan harinya.
BACA JUGA: Listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi Mengalir, Warga Keluhkan Tegangan Rendah
BACA JUGA: Lowongan Nih! Dinas Damkar Rekrut Petugas Tangkap Ular dan Tawon
Meski demikian, PPTK dapat memberikan kesempatan kedua sesuai dengan kesepakatan PPTK dan penyedia dengan pertimbangan teknis.
Pertimbangan teknis dari hasil opname terakhir, pertimbangan dari konsultan pengawas, pertimbangan dari tenaga ahli. Selanjutnya, sambung Jahat, apakah sanggup mengerjakan.
Untuk itu, harus ada pertimbangan teknis kesanggupan penyedia menyelesaikan.
"Kalau dia angkat tangan, tidak bisa lagi. Namun mereka sanggup," jelasnya.
BACA JUGA:TERNYATA...Anggaran Rp4 Miliar untuk Puskesmas Protoype Sebelat Tak Mampu Beli AC
BACA JUGA: Linmas Dapat Honor Rp700 Ribu, Tugas Utama Amankan Pemilu 2024
Jahat mengaku, hari Jumat 2 Februari 2024 lalu. Pihaknya rapat dengan ahli konstruksi dan konsultan.
Menurutnya, sebenarnya mereka sudah maksimal tetapi tidak bisa dipungkiri waktu pelaksanaan pekerjaan secara umum pendek.
Mereka menyelesaikan pekerjaan dengan anggaran Rp39 miliar dengan waktu efektif 5,5 bulan. Rincianya satu bulan untuk penatangan lahan dan 4,5 bulan untuk kegiatan pembangunan rumah sakit.
"Itu sebenarnya yang terjadi. Waktunya sangat pendek sekali. Kontrak pekerjaan pembangunan rumah sakit selama 5,5 bulan, tetapi pematangan lahan selama satu bulan," ungkapnya.
BACA JUGA: Linmas Dapat Honor Rp700 Ribu, Tugas Utama Amankan Pemilu 2024