Iklan doni 2

Usai Terima SK, 1.873 PPPK Paruh Waktu Mulai Digaji Januari 2026

Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Drs. H Marjohan-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko memastikan sebanyak 1.873 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan akan mulai menerima gaji sebesar Rp1 juta per bulan terhitung mulai Januari 2026 mendatang. Kepastian ini sekaligus dimulainya pengabdian ribuan tenaga paruh waktu dalam memperkuat layanan publik di daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Drs. H Marjohan, menegaskan bahwa meski berstatus paruh waktu, kewajiban dan kedisiplinan PPPK tetap sama dengan aparatur lainnya. Para PPPK paruh waktu diwajibkan hadir tepat waktu, melakukan absensi pagi, serta menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.

“Hak berupa gaji sudah kami pastikan mulai dibayarkan Januari. Namun perlu ditegaskan, kewajiban PPPK paruh waktu tetap sama. Mereka harus disiplin, masuk kerja seperti biasa, dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tegas Marjohan.

Lebih lanjut disampaikannya, Pemkab Mukomuko tidak hanya berhenti pada pengangkatan dan pembayaran gaji. Setiap tahun akan dilakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh terhadap seluruh PPPK paruh waktu. Evaluasi ini menjadi instrumen penting untuk menilai kedisiplinan, etos kerja, serta kontribusi nyata dalam mendukung roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Ujung Tahun 2025, 4.369 Calon PPPK Paruh Waktu Dilantik

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Harus Buktikan Kinerja Lebih Hebat dari Honorer

Menurut Sekda, kebijakan evaluasi tahunan ini bertujuan memastikan bahwa keberadaan PPPK paruh waktu benar-benar memberikan dampak positif bagi organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bertugas. Mereka yang menunjukkan kinerja baik akan terus dipertahankan, sementara yang tidak memenuhi standar disiplin dan kinerja akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah.

“Ini bukan sekadar soal gaji, tapi soal komitmen pengabdian. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap rupiah yang dibayarkan sebanding dengan kinerja dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dengan jumlah mencapai 1.873 orang, PPPK paruh waktu diharapkan mampu menjadi energi tambahan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas kerja birokrasi.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko pun mengajak seluruh PPPK paruh waktu untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan, bekerja dengan sungguh-sungguh, serta menjadikan status yang diemban sebagai ladang pengabdian bagi daerah dan masyarakat.

BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Segini Gaji yang Akan Diterima oleh PPPK Paruh Waktu?

BACA JUGA:Ribuan PPPK Paruh Waktu 'Serbu' BKPSDM Bengkulu Utara

"Pengangkatan PPPK paruh waktu ini menjadi komitmen Pemkab Mukomuko dalam menata sistem kepegawaian yang lebih tertib, profesional, dan berorientasi pada kinerja, demi terwujudnya pelayanan publik yang semakin prima," pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan