BKD Mukomuko Pastikan Lelang 58 Motor Dinas Tetap Jalan
BKD pastikan lelang motor dinas tetap dilaksanakan meski di tahun 2026-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO –Pemerintah Kabupaten Mukomuko memastikan rencana lelang kendaraan dinas roda dua tidak mengalami penundaan, meski pelaksanaannya masuk tahun anggaran 2026. Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko menegaskan, lelang terhadap puluhan aset daerah tersebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM menyampaikan bahwa total kendaraan yang akan dilelang berjumlah 58 unit sepeda motor dinas. Seluruh unit tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang dinilai sudah tidak efektif lagi digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan.
“Lelang tetap kita laksanakan. Tidak ada pembatalan, hanya menunggu satu tahapan akhir, yakni verifikasi dari KPKNL Bengkulu. Setelah itu rampung, lelang langsung digelar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, BKD Mukomuko telah menyelesaikan seluruh persiapan administrasi internal, mulai dari pendataan aset, penilaian kondisi kendaraan, hingga pengusulan resmi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Proses yang tersisa hanyalah verifikasi dan persetujuan teknis dari pihak KPKNL.
BACA JUGA:Waktu Sudah Mepet, Lelang 58 Motor Dinas Mukomuko Terancam Batal
BACA JUGA:Waktu Mepet, Pemkab Desak KPKNL Percepat Lelang 58 Motor Dinas
Menurut Haryanto, tahapan verifikasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh aset yang dilelang benar-benar memenuhi ketentuan perundang-undangan, transparan, dan memiliki nilai jual yang wajar.
“Ini bentuk kehati-hatian pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
BKD Mukomuko juga menegaskan, meski lelang dilaksanakan pada 2026, hal tersebut tidak mengurangi komitmen pemerintah daerah dalam menata aset secara tertib dan profesional. Justru, langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat tata kelola barang milik daerah agar lebih efisien dan akuntabel.
“Daripada aset menganggur dan biaya perawatannya terus membebani daerah, lebih baik dilelang. Hasilnya nanti akan masuk sebagai penerimaan daerah sesuai ketentuan,” pungkasnya. (rel)
