Angkutan Tambang Dilarang Melintas Siang Hari
Angkutan Tambang Dilarang Melintas Siang Hari-Dok. Radar Utara-
BENGKULU, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pada siang hari angkutan pertambangan, seperti batu bara dilarang melintas di sepanjang jalan nasional ataupun provinsi.
Ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bengkulu, Hendri Kurniawan, SE, MM. Menurut Hendri, larangan ini menyusul telah selesai diperbaikinyha sejumlah titik infrastruktur jalan.
"Selain itu tingginya keluhan masyarakat dengan keberadaan angkutan batu bara yang konvoi dan tidak mengenal waktu, sehingga kerap menyebabkan kemacetan," ungkap Hendri.
Disamping itu, lanjut Hendri, larangan ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur No 15 Tahun 2025 tentang pembatasan operasional angkutan batu bara dari luar dan dalam Provinsi Bengkulu, tertanggal 11 Agustus 2025.
BACA JUGA:Siap Hadapi Lonjakan Angkutan Nataru
BACA JUGA:Soal Angkutan Batu Bara, Pengawasan Harus Dilakukan Bersama
"Maka dari itu kita mengingatkan agar supir dan pemilik angkutan tambang, dapat mengindahkan larangan ini," tegas Hendri.
Hendri menerangkan, waktu operasional truk angkutan batu bara hanya diizinkan melintas di jaringan jalan provinsi dan nasional pada malam hari, yakni mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.
"Pembatasan jam angkutan batu bara ini kita lakukan, untuk memisahkan arus lalu lintas kendaraan berat dengan kendaraan umum masyarakat," jelas Hendri.
Terlebih, sambung Hendri, konvoi truk batu bara pada siang hari, kerap mematikan pergerakan kendaraan umum lainnya. Dengan kata lain dapat menganggu kelancaran akses lalu lintas.
BACA JUGA:Pemda di Bengkulu Diminta Serius Tertibkan Angkutan Batu Bara
BACA JUGA:Soal Infrastruktur & Padatnya Angkutan di Jalan, Wagub Minta Pemkab BU Buat SE
"Kalau kendaraan tambang ini sudah konvoi, kendaraan umum tidak bisa lewat. Makanya dengan aturan ini, aktivitas masyarakat di siang hari bisa berjalan lancar," ujar Hendri.
Hendri menambahkan, tidak hanya pembatasan jam operasional bagi angkutan tambang seperti batu bara, dalam SE juga ada beberapa jenis kendaraan angkutan yang boleh melintas.
