76 ASN PPL Mukomuko Resmi Dialihkan ke Kementerian Pertanian
Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Fitriyani Ilyas, S.Pt-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO — Upaya memperkuat tata kelola sumber daya manusia di sektor pertanian kembali dilakukan pemerintah. Sebanyak 76 Aparatur Sipil Negara (ASN) Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang selama ini bertugas di Kabupaten Mukomuko, resmi dialihkan status kepegawaiannya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menjadi pegawai di bawah naungan Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriyani Ilyas, S.Pt, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa penarikan status kepegawaian ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam penataan kelembagaan dan peningkatan kualitas penyuluh pertanian di daerah.
“Benar, sebanyak 76 ASN PPL di Kabupaten Mukomuko statusnya ditarik menjadi pegawai di Kementerian Pertanian RI,” katanya.
Dengan berubahnya status tersebut, hak dan kewajiban yang melekat pada para penyuluh nantinya berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab Kementerian Pertanian. Artinya, berbagai urusan administrasi kepegawaian, pembinaan, hingga peningkatan kompetensi akan menjadi kewenangan kementerian.
BACA JUGA:PPL Diminta Segera Mendata Petani Pemakai Pupuk Organik
BACA JUGA:Mukomuko Kekurangan 56 Tenaga Penyuluh Pertanian
Fitriyani menjelaskan, selama ini para penyuluh pertanian memiliki peran penting dalam mendampingi petani serta mengawal berbagai program pemerintah di sektor pertanian, mulai dari peningkatan produktivitas hingga pengembangan komoditas unggulan daerah. Dengan adanya pengalihan ini, ia berharap kualitas pembinaan semakin meningkat sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan pertanian di Mukomuko.
“Kita berharap perubahan ini memberikan manfaat lebih besar bagi daerah, terutama dari sisi pembinaan dan penguatan kapasitas penyuluh di lapangan,” ujar Fitriyani.
Ia menambahkan, meskipun status kepegawaian dialihkan ke pemerintah pusat, para penyuluh tetap menjalankan tugas di wilayah penugasan masing-masing di Kabupaten Mukomuko. Pemerintah daerah tetap membuka ruang koordinasi agar program pertanian di daerah berjalan optimal.
"Penarikan status ASN PPL ini juga dipandang sebagai langkah penguatan sumber daya manusia dalam mendukung kemandirian petani, modernisasi pertanian, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian," pungkasnya. (rel)