Ingin Menyetir di Luar Negeri? Ini Syarat dan Ketentuan Membuat SIM Internasional
Ilustrasi : Untuk memiliki SIM Internasional, diharuskan untuk memiliki SIM Nasional terlebih dahulu. POLRI--
Setelah persyaratan tersebut di atas dilengkapi oleh pemohon SIM Internasional, maka selanjutnya dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
Kunjungi website resmi Korlantas Polri yang khusus menangani pengurusan SIM Internasional di
https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
Klik tombol "Daftar".
Isi formulir registrasi daring dan unggah hasil scan atau foto dari pasfoto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor.
Pilih cara pengambilan/pengiriman buku SIM Internasional
Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan.
Pemohon menerima virtual account pada website dan konfirmasi pembayaran di email. Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera.
Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapat nomor registrasi di email bukti registrasi.
BACA JUGA:Perjuangkan Dana Inpres Bangun Kabupaten Mukomuko
BACA JUGA:Soal 2,3 Juta Honoorer Diangkat jadi ASN, Ini Info Terbarunya
Pemohon dapat melakukan pembatalan registrasi, mengunduh bukti registrasi, atau mengecek status buku SIM Internasional melalui https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
Untuk pengaduan khusus kinerja dan pelayanan SIM Internasional dapat disampaikan melalui nomor Whatapps 0819.0150.0669.
Sedangkan untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai pembuatan SIM Internasional, dapat menghubungi Korlantas Polri.
Alamatnya di Gedung SIM International dengan alamat Jl MT Haryono nomor 37-38, RT 8/RW 2, Kelurahan Cikoko, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan 12770. Loket pelayanan informasi buka setiap hari Senin hingga Jumat, beroperasi pukul 8.00 WIB-15.00 WIB. Sedangkan tiap hari Sabtu, Minggu, atau ketika libur nasional, loket tidak beroperasi. (*)