Ingin Menyetir di Luar Negeri? Ini Syarat dan Ketentuan Membuat SIM Internasional

Ilustrasi : Untuk memiliki SIM Internasional, diharuskan untuk memiliki SIM Nasional terlebih dahulu. POLRI--

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Khusus warga negara asing (WNA) wajib menyertakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Paspor yang masih berlaku

SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan)

Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).

BACA JUGA: Ranmor Bisa Disita, Ini 3 Ancaman Penggunaan Knalpot Brong

BACA JUGA:Pejabat Eselon Digeser, Pemda Bengkulu Utara Lantik 9 Pejabat

Sedangkan untuk biaya mengurus pembuatan SIM Internasional meliputi Rp250.000 bagi pengajuan pembuatan baru dan Rp225.000 untuk perpanjangan.

Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri.

SIM Internasional yang telah terbit, dapat dikirimkan kepada para pemohon sesuai jasa yang dipilih dan jarak tempuh.

Sejumlah dokumen itu diunggah dengan cara di-scan atau difoto di atas kertas jenis HVS.

BACA JUGA: PAD Pasar Nunggak, Disperindag Surati Kades

BACA JUGA:Kuasa Pengguna Anggaran Rentan Motori Pelanggaran

Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan