Pajak Kolaborasi Banyak Pihak

Masih banyak perusahaan industri yang belum menerima manfaat harga gas USD6 per MMBTU. ANTARA FOTO/ Budi Candra S --

Menengok data Kementerian Keuangan, pencapaian target pajak 2023 cukup merata.  Pajak penghasilan (Pph) nonmigas, misalnya, tumbuh 7,9 persen atau sekitar Rp993 triliun. Angka itu sekitar 101,5 persen dari target Kemudian Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tumbuh 11,2 persen atau mencapai Rp746,3 triliun. Angka itu 104,6 persen dari target 11,2 presen yang ditetapkan. 

BACA JUGA: Awali 2024, Kemenhub Lepas Pelayaran Perdana Kapal Tol Laut di Surabaya

BACA JUGA: Infrastruktur Kerakyatan di Pulau Terluar

Selanjutnya ada PBB dan pajak lainnya dengan pencapaian Rp43,1 triliun. Angka itu tumbuh 39,2 persen atau 114,4 persen dari target. Dengan begitu ada tiga komponen yang tumbuh positif dan dua di antaranya sentuh double digit. Satu-satu yang mengalami kontraksi berasal dari kantong Pph migas.  Itu juga karena harga migas turun. Dalam hal ini ada beberapa faktor mengenai penerimaan yang tak terulang yakni saat program tax amnesty pada 2022.

Gairah Ekonomi

Pencapaian target pajak tak hanya menunjukkan bagaimana keberhasilan pemerintah dalam melakukan intensifikasi maupun ekstensifikasi. Perolehan ini juga menggambarkan bagaimana ekonomi Indonesia yang terus tumbuh dan bergeliat.

Hal itu setidaknya terekam dari Pph Pasal 21 (Pph 21 ) yang mampu tumbuh 15,5 persen. Seperti diketahui, Pph 21 ditujukan terhadap karyawan. Kenaikan pajak dari PPh 21 mengindikasikan peningkatan upah karyawan atau penurunan angka pengangguran.

Kemudian ada PPh badan yang mampu tumbuh 20,3. Padahal tahun lalu pertumbuhannya sudah menyentuh 71 persen. Kementerian Keuangan tak mengira Pph Badan dapat tumbuh di atas 20 persen karena baseline-nya sudah cukup tinggi. Kenaikan ini memperlihatkan bagaiman kondisi perusahaan yang masih resilience di tengah tantangan ekonomi. (*)

 

Sumber : Indonesi.go.id 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan