Soal 2,3 Juta Honoorer Diangkat jadi ASN, Ini Info Terbarunya
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung-Foto : Runi/Man-
Bukan hanya dari kalangan organisasi. Legislatif turut menyuarakan konsep yang dibilang Senayan, sudah menjadi sepakat moral pemerintah dan DPR.
Hal ini lahir sejak awal pembahasan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seruan pengangkatan honorer ini, dilontarkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.
Baginya, "konsensus" yang ada saat awal revisi UU ASN, harus ditindaklanjuti secara konsisten oleh pemerintah.
BACA JUGA:Niatkan Ibadah, Ustad Syamsurizal Rajab Maju Pilihan Legislatif Bengkulu Utara
BACA JUGA:Perjuangkan Dana Inpres Bangun Kabupaten Mukomuko
Karenanya, dia mendesak mulai dari Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), segera mengangkat para tenaga honorer yang masa pengabdiannya telah 5 tahun keatas, menjadi PPPK.
"Pemerintah harus konsisten," kata Junimart, seperti dilansir DPR RI.
Kemudian Junimart cenderung menilai aneh, ketika pemerintah masih tetap melakukan seleksi terhadap para honorer.
Versinya, dalam aturan yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah, praktis tidak ada seleksi bagi para honorer untuk diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA:3 Alasan Pentingnya Persiapkan Pendidikan Anak Sejak Dini!
BACA JUGA:Mau Tau! Ini 7 Jenis Mobil dengan Pajak Termurah di Indonesia
Legislator itu pun mendesak audit verifikasi dan validasi data honorer di seluruh Indonesia oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Konon, banyak ditemukan tenaga honorer di daerah yang telah mengabdi lebih dari 5 tahun, tapi justru tidak masuk usulan Pemda.
Adanya sengkarut itu, DPR meminta Kementerian PANRB melakukan aksi jemput bola secara langkah responsif atas persoalan yang terjadi.