Ranmor Bisa Disita, Ini 3 Ancaman Penggunaan Knalpot Brong

Disiplin dan tertib berlalulintas menjadi perhatian serius terutama penggunaan knalpot brong dan helm saat berkendara di jalan raya.-Radar Utara/ Benny Siswanto -

Sedangkan bagi penjual knalpot brong, terus dia lagi, dapat dijerat dengan Pasal 8 Ayat 1A UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lebih rinci, Ayu menegas, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau Memperdagangkan Barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau Tidak Sesuai dengan Standar yang Dipersyaratkan dalam Kententuan Perundang-Undangan.

BACA JUGA: Selain Sosialisasi Persuasif, Polisi Mulai Tindak Knalpot Brong

BACA JUGA:Bakal Ada Batalyon 146 di Bengkulu Utara

"Penyitaan kendaraan bermotor juga dapat dilakukan dengan merujuk Pasal 32 ayat (6) Huruf C ke-6 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012," tegasnya. 

Beleid di atas menegaskan, Penyitaan atas kendaraan Bermotor Dilakukan jika Terjadi Pelanggaran atas Persyaratan Teknis dan Persyaratan Laik Jalan Kendaraan Bermotor.

Sekadar menginformasikan, pelanggaran berkendara terkait dengan helm diatur pada Pasal 291 ayat (1) dan (2) UU LLAJ.

Ayat 1 menjelaskan, soal setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). 

BACA JUGA:Jejak Laporan Abal-Abal PNPM Terbongkar, 2 Pengelola Terjerat

BACA JUGA: Kades Ngaku Dihantui Oknum, Kapolsek: Laporkan Kepada Kami!

Sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (8), dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Kemudian untuk Ayat 2 menjelaskan, soal setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Untuk diketahui, rujukan standarisasi helm di Indonesia dilaksanakan Badan Standarisasi Nasional (BSN). 

BACA JUGA:UKW PWI Bersama BUMN di Bengkulu, Dibantu Penuh BNI dan ASDP

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan