Ranmor Bisa Disita, Ini 3 Ancaman Penggunaan Knalpot Brong

Disiplin dan tertib berlalulintas menjadi perhatian serius terutama penggunaan knalpot brong dan helm saat berkendara di jalan raya.-Radar Utara/ Benny Siswanto -

BACA JUGA:BREAKING NEWS...Bupati Mukomuko Mutasi 69 Pejabatnya

Tepatnya dalam ketentuan SNI Nomor 1811-2007 dan amandemennya SNI Nomor 1811-2007/Amd:2010 tentang Helm Pengendara Kendaraan Roda Dua. 

Lewat regulasi ini diatur soal standarisasi model, material hingga mutu helm di pasaran. Turut diatur pula soal jenis-jenis helm open face dan full face.

Kampanye tertib aturan, tidak semata-mata menerapkan aturan negara. Sejalan dengan prinsip moril sosial sebagai masyarakat yang tinggal di negara hukum. 

Sadar dan taat hukum, juga memiliki imbasan positif yakni bagi keselamatan personal dan lebih luas lagi adalah orang lain. 

BACA JUGA:KABAR DUKA...Putri Bungsu Guru SMPN 51 Bengkulu Utara Tenggelam di Curug, Meninggal. Begini Kronologisnya...

BACA JUGA: PAD Pasar Nunggak, Disperindag Surati Kades

Pantauan Radar Utara beberapa waktu lalu, prilaku yang tidak patut ditiru yakni seorang pengendara motor metik yang justru dengan santainya berkendara tanpa menggunakan helm. 

Bukan tertinggal. Layaknya lazim dalih pengemudi, ketika terjaring razia lalulintas. Ada 2 buah helm dimotornya, justru malah diikatkan di bagian belakang motornya itu.

Secara aturan, prilaku buruk berkendara itu patut diduga melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Diketahui bersama, pemotor yang tidak menggunakan helm, maka dapat dikenai sanksi denda maksimal sebanyak seperempat juta atau Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama 1 bulan.

Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Lambe Patabang Birana,SIK,MH, tak menampik pentingnya tertib aturan dalam berkendara. 

BACA JUGA:Kuasa Pengguna Anggaran Rentan Motori Pelanggaran

BACA JUGA: Korban Oknum Danru Koboy PT Agricinal Ngeper, Bagaimana Proses Hukumnya?

Kapolres bilang, sadar hukum memberikan implikasi positif, tidak hanya sebatas terbebas dari ancaman sanksi yang berlaku dalam hukum positif. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan