Banner Dempo - kenedi

Pemilu Sejuk & Damai, Pelantikan KPPS Diwarnai Tanam Pohon

Pelantikan KPPS diwarnai dengan aksi penanaman pohon -Radar Utara/ Sigit Haryanto-

BACA JUGA: Kamis, KPU Bakal Melantik dan Mengambil Sumpah Anggota KPPS Pemilu 2024

BACA JUGA: Tim Psikolog Door to Door ke Rumah Korban Asusila Oknum Guru

"Tugas-tugas ini akan kita sampaikan secara detail kepada rekan-rekan KPPS di acara Bimtek," pungkasnya.

Lebih jauh Ihsan, mengungkapkan, bahwa dari hasil perekrutan dan kebutuhan, jumlah anggota KPPS di Kecamatan Ulok Kupai yang nantinya akan mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah totalnya berjumlah 273 anggota KPPS.

"Intinya setelah dilantik, besoknya mereka akan kita bekali tentang tugas-tugas yang nantinya akan dilaksanakan pada saat hari pencoblosan. Kami berharap rekan-rekan KPPS benar-benar memahami tugasnya, sehingga dalam pelaksanaanya nanti tidak menyita waktu terlalu lama, tidak menguras energi dan tidak menimbulkan masalah," demikian Ihsan. 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, secara serentak seluruh kandidat pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang sebelumnya telah terpilih pada tahapan rekrutmen. Telah menjalani pelantikan dan diambil sumpahnya pada Senin, 22 Januari lalu.

BACA JUGA: Musrenbangcam RKPD Pinang Raya Lahirkan 10 Prioritas Ini...

BACA JUGA:Sudah Berganti Tahun, PDAM Putri Hijau Masih Kekeringan

Ratusan PTPS khususnya di wilayah Dapil IV Bengkulu Utara meliputi Kecamatan Ketahun, Putri Hijau, Napal Putih, Ulok Kupai, Marga Sakti Sebelat dan Pinang Raya, dilantik oleh Panwaslu di masing-masing kecamatan.

Praktis, ratusan PTPS yang telah resmi dilantik inu akan bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 di hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.

"Pengawas TPS adalah ujung tombak dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 khususnya, pada saat hari pencoblosan," ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Ulok Kupai, Mulyadi.

Diungkapkan Mulyadi, khusus di Kecamatan Ulok Kupai sendiri, ada 39 orang PTPS yang nantinya akan ditugaskan di masing-masing TPS setiap desa. Ada pun, kata Mulyadi, tugas utama PTPS diantaranya mengawasi jalannya prosedur atau proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara. 

BACA JUGA: Camat Pimpin Musrenbangcam RKPD TA 2025 Ulok Kupai

BACA JUGA: Jembatan Pagardin Nyaris Putus Asa, Kades Tak Tau Lagi Harus Ngadu Kemana?

Selanjutnya, kata Mulyadi, PTPS juga bertugas untuk mendapatkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi suara dari KPPS. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan