Iklan doni 2

121 Desa di Mukomuko Sudah Cairkan Dana Desa Tahap Dua Tahun 2025

Kantor DPMD Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Upaya percepatan pembangunan di tingkat desa terus digulirkan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Hingga awal Oktober 2025 ini, tercatat sebanyak 121 dari 148 desa di Kabupaten Mukomuko telah mencairkan Dana Desa (DD) tahap dua sebesar 60 persen dari total anggaran tahun 2025.

Pencairan ini dilakukan setelah seluruh desa tersebut menyelesaikan pekerjaan fisik tahap pertama, sesuai ketentuan yang berlaku. Dana desa tahap dua ini, seperti tahun-tahun sebelumnya, diarahkan untuk mendukung kelanjutan program prioritas desa, baik di bidang infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, maupun peningkatan ekonomi lokal.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, membenarkan bahwa sebagian besar desa telah menuntaskan proses pencairan tahap dua.

Ia menjelaskan, percepatan penyaluran dana ini sangat penting agar pelaksanaan program pembangunan di desa tidak terhambat oleh keterlambatan administrasi.

“Dari 148 desa, sebanyak 121 desa sudah mencairkan dana desa tahap dua. Sisanya, sekitar 27 desa, masih dalam proses pengajuan. Kami dorong agar segera melengkapi dokumen dan melaporkan progres kegiatan fisik tahap pertama,” ujar Wagimin.

BACA JUGA:30 Persen Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes?

BACA JUGA:Dana Desa Tahap II Bisa Dialokasikan Untuk Modal Usaha Kopdes Merah Putih

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa desa-desa yang belum mencairkan dana tahap dua diminta segera mengajukan pencairan ke pihak DPMD, agar serapan dana desa tahun 2025 bisa tercapai maksimal.

Hal ini, kata Wagimin, penting untuk memastikan perputaran ekonomi di desa tetap hidup serta pembangunan tidak tertunda menjelang akhir tahun anggaran.

“Semakin cepat dana desa dicairkan, semakin cepat pula kegiatan di lapangan berjalan. Ini bukan hanya soal laporan serapan, tapi juga kebermanfaatan langsung bagi masyarakat. Pembangunan jalan, saluran air, kegiatan pemberdayaan, semua itu sangat dinantikan warga,” tambahnya.

Selain menekankan aspek penyerapan, DPMD juga mengingatkan pemerintah desa agar menggunakan dana desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai prioritas pembangunan desa. Setiap tahap pencairan akan tetap diawasi agar penggunaan dana berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko berharap dengan percepatan pencairan tahap dua ini, seluruh desa dapat menyelesaikan program pembangunan sesuai target, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

BACA JUGA:DPMD Segera Rekomendasikan Pencairan Dana Insentif Dana Desa Tahun 2024

BACA JUGA:Dana Desa Untuk Penanganan Stunting di Mukomuko Capai Rp13 Miliar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan