30 Persen Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes?

Ilustrasi. 30 Persen Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes? -Foto : Desakita.co-

KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Rencana pemerintah pusat untuk menjadikan 30% dari dana desa (DD) sebagai jaminan pinjaman modal untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pada tahun 2026 mendatang menimbulkan kegelisahan di kalangan desa. 

Wacana ini dikhawatirkan akan mempersempit ruang gerak desa dalam mengelola dana otonomi mereka.

Skema yang beredar menyebutkan bahwa 30% dari DD akan dijadikan jaminan bagi Kopdes untuk mendapatkan pinjaman modal selama enam tahun. 

Jika ini benar-benar diimplementasikan, para kepala desa merasa ruang untuk mengelola DD akan semakin terbatas, bahkan nyaris kehilangan hak otonomi mereka dalam membangun desa.

Saat dimintai konfirmasi oleh Radar Utara, tenaga pendamping desa Kecamatan Pinang Raya, Edwar Manurung, atau akrab disapa Edu, menegaskan bahwa wacana ini masih menjadi perdebatan di tingkat pemerintah pusat. 

BACA JUGA:Kopdes Merah Putih Mengeluhkan Sulitnya Akses Pinjaman Modal dari Bank Himbara

BACA JUGA:Kopdes Merah Putih Diharapkan Jadi Motor Ekonomi Desa di Mukomuko

Menurutnya, belum ada kepastian apakah kebijakan tersebut akan benar-benar diterapkan atau tidak.

"Wacana ini masih diperdebatkan di pusat. Belum ada keputusan final," kata Edu.

Lebih lanjut, Edu berpendapat bahwa jika kebijakan ini jadi dilaksanakan, akan muncul dilema besar bagi desa.

Dengan skema DD sebagai jaminan, pengurus Kopdes berpotensi tidak memiliki tanggung jawab penuh dalam mengelola modal. 

Seharusnya, kata Edu, pemerintah justru memperkuat regulasi agar pengurus Kopdes bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan yang mereka kelola, bukan menjadikan DD sebagai "tameng".

BACA JUGA:Belum Ada Petunjuk Soal Pinjaman Modal, Kopdes Merah Putih Masih Stagnan

BACA JUGA:Disperindag Monitoring 151 Kopdes Merah Putih di Mukomuko

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan