Nasib Honorer Non-Database Masih Abu-abu, Tunggu Jawaban Pusat

Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto, SKM-Radar Utara/ Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Nasib tenaga honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kabupaten Mukomuko hingga kini masih Abu-abu alias belum jelas.

Mereka adalah para honorer yang tidak masuk dalam sistem database nasional serta gagal pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Belum diketahui pasti, apakah mereka nanti bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau justru harus menerima kenyataan pahit tidak lagi mendapat ruang dalam formasi aparatur sipil negara,

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa hingga kini belum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat yang mengatur masa depan honorer non-database tersebut.

“Mereka tidak termasuk dalam kriteria kebijakan pemerintah yang saat ini memprioritaskan penyelesaian status tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN. Jadi untuk sementara memang belum ada aturan yang bisa menjadi pegangan,” jelasnya.

BACA JUGA:Disetujui Gubernur Bengkulu, Insentif Guru dan Tendik Honorer Naik

BACA JUGA:4.423 Honorer Pemprov Bengkulu Lolos PPPK Paruh Waktu

Meski demikian, Pemkab Mukomuko tidak tinggal diam. Haryanto menyebut pihaknya tengah mempersiapkan surat resmi yang akan dilayangkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari aspirasi tenaga honorer non-database yang menginginkan adanya kejelasan status.

“Akan kita siapkan suratnya, tentu dengan data yang lengkap dan valid. Seperti jumlah tenaga honorer non-database di Mukomuko, latar belakang mereka, serta masa pengabdian. Dengan begitu, usulan yang kita sampaikan ke KemenPAN-RB bisa dipertimbangkan secara utuh,” tegasnya.

Isu ini sebelumnya juga mendapat perhatian serius dari legislatif. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mukomuko, Wisnu Hadi, SE menegaskan bahwa DPRD akan terus memperjuangkan nasib tenaga honorer non-database yang kini berada di persimpangan jalan.

Menurutnya, meski regulasi yang berlaku saat ini menyebut honorer non-database tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, namun pemerintah daerah memiliki kewajiban memperjuangkan agar peluang itu tetap dibuka.

BACA JUGA:Honorer Paruh Waktu di Kecamatan Berharap Jadi PPPK

BACA JUGA:Bocoran! SSCASN PPPK 2025 : Kenapa Banyak Honorer Tertahan di DRH?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan