APDESI Desak DPRD Fasilitasi Hearing Evaluasi Perda dan Pengelolaan CSR

Ketua APDESI Bengkulu Utara, M. Jafri, S.IP-Radar Utara/Sigit Haryanto-

KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bengkulu Utara secara resmi melayangkan surat permohonan hearing atau rapat dengar pendapat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara pada Senin, 15 September 2025. 

Surat tersebut juga ditembuskan ke Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Bengkulu Utara.

Langkah ini diambil APDESI untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Ketua APDESI Bengkulu Utara, M. Jafri, S.IP mengungkapkan bahwa permohonan hearing ini adalah langkah konstitusional. 

Ada tiga poin utama menurut Jafri, yang ingin disampaikan oleh APDESI dalam forum tersebut. 

BACA JUGA:Soal Evaluasi Perda CSR, Begini Kata Komisi 3 DPRD Bengkulu Utara

BACA JUGA:Evaluasi Perda CSR & Peran TJLSP, APDESI Bengkulu Utara Bakal Bersurat ke Dewan

Diantaranya adalah evaluasi Perda CSR atau TJSLP, dimana menurut Jafri, selama ini rekan-rekan desa khususnya yang berkedudukan di wilayah kerja perusahaan baik perkebunan maupun pertambangan ingin mengevaluasi sejauh mana Perda tersebut telah berjalan efektif.

Selanjutnya, beberapa fakta-fakta lapangan terkait dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas perusahaan-perusahaan di Bengkulu Utara yang dianggap belum ditangani secara optimal juga akan disampaikan dalam forum resmi itu. 

Dan yang paling penting, lanjut Jafri, forum tersebut juga akan menjadi kesempatan bagi rekan-rekan desa untuk mempertanyakan pengelolaan dan distribusi manfaat CSR yang selama ini dikelola oleh tim TJSLP.

"Intinya melalui forum ini kami ingin mengevaluasi keberadaan Perda CSR dan mempertanyakan mekanisme dan arah distribusi dana CSR.

Pasalnya, selama ini belum tepat sasaran dan belum secara signifikan menyentuh atau membangun desa-desa penyangga yang justru paling merasakan dampak aktivitas perusahaan," tegas Jafri.

BACA JUGA:Soal Evaluasi Perda CSR, Begini Kata Komisi 3 DPRD Bengkulu Utara

BACA JUGA:Evaluasi Perda CSR & Peran TJLSP, APDESI Bengkulu Utara Bakal Bersurat ke Dewan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan