Soal Evaluasi Perda CSR, Begini Kata Komisi 3 DPRD Bengkulu Utara
Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra, S.IP-Radar Utara/Sigit Haryanto-
KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menyambut baik usulan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bengkulu Utara.
APDESI meminta agar DPRD memfasilitasi audiensi (hearing) untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) dan kinerja Tim Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dalam mengelola anggaran CSR dari perusahaan-perusahaan di daerah ini.
Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra, S.IP, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif APDESI.
Ia mendorong APDESI untuk segera mengirimkan surat permohonan resmi kepada pimpinan DPRD.
Menurut Edi, audiensi ini adalah langkah positif untuk mendorong perbaikan dalam pelaksanaan Perda CSR dan kinerja Tim TJSLP.
BACA JUGA:Evaluasi Perda CSR & Peran TJLSP, APDESI Bengkulu Utara Bakal Bersurat ke Dewan
BACA JUGA:Realisasi CSR Sentuh Kebutuhan Masyarakat
"Ini adalah forum diskusi yang baik untuk mengevaluasi hal-hal yang selama ini perlu diperbaiki," ujarnya.
Edi tidak memungkiri bahwa selama ini banyak keluhan dari desa-desa yang merasa program CSR belum menyentuh langsung masyarakat.
Khususnya, desa-desa penyangga di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Ia menilai bahwa audiensi yang diusulkan APDESI merupakan wadah strategis untuk membahas persoalan ini secara komprehensif.
"Dengan melibatkan seluruh pihak terkait, kita bisa menemukan solusi terbaik bagi masyarakat," tambahnya.
Lebih lanjut, Edi berharap evaluasi ini tidak hanya melibatkan satu komisi, melainkan dapat diikuti oleh seluruh lintas komisi di DPRD Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Evaluasi Perda CSR & Peran TJLSP, APDESI Bengkulu Utara Bakal Bersurat ke Dewan