Masalah BMD Jadi Sorotan KPK
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Masrup, SSTP, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sengkarut penatausahaan dan pengawasan Barang Milik Daerah atau Aset Daerah, tak dibantah oleh data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di tengah modernisasi manajemen tata kelola aset pemerintah pusat hingga daerah, menyikapi paceklik fiskal dan corak masalah jamak di lingkungan Pemda yakni ketergantungan oleh transfer pusat, Barang Milik Daerah atau BMD dapat menjadi stimulan "baru" mencari pundi asli daerah.
Keterangan resminya, KPK menargetkan secara optimal untuk dapat menutup celah korupsi, terutama yang berkaitan dengan manipulasi pengelolaan aset negara dan daerah.
Lembaga anti rasuah itu, menekankan partisipasi dan kerjasama Pemda dalam pengelolaan BMD, secara optimal sehingga memberikan efek positif untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Gandeng BPKP Inspektorat Bengkulu Utara Gelar Bimtek Audit BMD
BACA JUGA:Krisis Perkada BMD Hambat Investasi di Daerah
Laporan KPK, yang dikutip dari Instagram resmi mereka, mencatat bahwa melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi pada 2024, mengklaim selamatkan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp 58,1 triliun.
Angka tersebut dari hasil koordinasi dengan Pemda dan instansi terkait melakukan penerbitakn dan sertifikasi aset penertiban perpajakan hingga optimalisi penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).
Rinciannya :
1. Sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) Rp 19 Triliun
2. Penertiban BMD Berupa Tanah 1,8 Triliun
3. Penagihan Tunggakan Pajak 14,8 Triliun
4. Penertiban BMD (Kendaraan Dinas) 228 Miliar
5. Penertiban PSU 22 Triliun
