Jelang Peringatan HUT RI ke 80, Komplotan Maling Motor Diringkus Polisi
Jelang Peringatan HUT RI ke 80, Komplotan Maling Motor Diringkus Polisi-Radar Utara / Abdurrahman Wachid-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Komplotan maling motor di Desa Kurotidur dan Desa Tambak Rejo, Kabupaten Bengkulu Utara di ringkus polisi
Kedua tersangka berhasil diamankan pada waktu yang berbeda dan ditempat yang berbeda pula.
Tersangka anak inisial Ag (16 Tahun), pasca melancarkan aksinya di Desa Kurotidur, Kecamatan Kota Arga Makmur sekitar pukul 21.30 WIB bersama dengan temannya inisial Sa (25 Tahun), berhasil mencuri satu unit sepeda motor.
Sayangnya, tersangka anak Ag (16 Tahun) berhasil diamankan warga dan sempat dibawa ke rumah Kepala Desa. Sedangkan satu orang temannya inisial Sa (25 tahun) berhasil melarikan diri.
BACA JUGA:Residivis, Pelaku Curanmor Diringkus : Sepeda Motor Ditemukan di Kebun Kopi
BACA JUGA:Tangkap 4 Pelaku Curanmor
Mendapatkan laporan itu, Jajaran Kepolisian Resor Bengkulu Utara langsung bergerak mengambil langkah taktis melakukan pengintaian terhadap pencuri kabur.
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, IPTU Imam Dipsa Maulana, ternyata pencuri kabur inisial Sa (25) malah telah berhasil membobol rumah warga desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang Jaya.

Jelang Peringatan HUT RI ke 80, Komplotan Maling Motor Diringkus Polisi-Radar Utara / Abdurrahman Wachid-
Sa (25) berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor korban kedua.
Kepolisian terus melakukan pengintaian dan pengejaran. Alhasil, Sa (25) berhasil di ringkus oleh Satreskrim di Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara.
"Untuk kedua orang tersangka, saat ini sedang kita proses melengkapi administrasi penyidikan,"ujar Kasat IPTU Imam, pada hari Sabtu, 9 Agustus 2025.
Kedua orang tersangka, dijerat pasal Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dan atau 363 Ayat 1 ke 3e KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.
