Iklan doni 2

Pinjaman Koperasi Merah Putih: Mengupas Mekanisme, AD/ART, dan Program

Peresmian dan program Koperasi Merah Putih. Temukan detail pinjaman Koperasi Merah Putih dan poin krusial AD/ART untuk anggota.-Radar Utara / Abdurrahman Wachid-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Koperasi Merah Putih (KKMP/KDMP) hadir sebagai entitas vital di tingkat kelurahan/desa, -bertujuan memberdayakan ekonomi masyarakat. Motor bisnis yang dibentuk secara top-down ini, nantinya diatur dalam pola yang disebut AD/ART atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai landasan operasional dan legalitas. 

Dokumen fundamental ini tidak hanya mengatur keanggotaan dan permodalan, tetapi juga membuka peluang akses pinjaman Koperasi Merah Putih yang telah didukung pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Beleid Sri Mulyani yang berlaku 21 Juli 2025, menugaskan beberapa hal kepala kepala daerah khususnya Bupati dan Walikota di Indonesia.

Program Koperasi Merah Putih dan Peluang Pinjaman 

Program Koperasi Merah Putih umumnya berfokus pada peningkatan kesejahteraan anggota melalui berbagai unit usaha dan layanan. Salah satu program koperasi Merah Putih yang sangat dinantikan adalah akses pembiayaan atau pinjaman Koperasi Merah Putih bagi anggotanya.

Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2025, Bank kini dapat memberikan pembiayaan berupa pinjaman kepada KKMP/KDMP. Namun, ada beberapa ketentuan penting, meliputi :

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Dorong Koperasi Desa Siap Jalankan Program Merah Putih

BACA JUGA:Pentingnya Mockup KDKMP, Waka I DPRD BU Minta Pengurus Koperasi Dibekali Ilmu

- Persetujuan Kepala Daerah/Desa: Pinjaman diberikan setelah KKMP/KDMP mendapatkan persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala Desa, berdasarkan hasil musyawarah pembangunan kelurahan/desa.

- Dukungan Pengembalian Pinjaman: Persetujuan tersebut termasuk dukungan penggunaan Dana Desa atau Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mendukung pengembalian pinjaman KKMP/KDMP. Ini menunjukkan adanya jaring pengaman dari pemerintah daerah untuk keberlangsungan pinjaman.

- Mekanisme Pengaturan: Pengaturan mengenai kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan DAU/DBH oleh bupati/wali kota, serta mekanisme persetujuan dari kepala daerah/desa, dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan menteri terkait urusan pemerintahan dalam negeri dan desa/pembangunan daerah tertinggal.

- Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa pinjaman Koperasi Merah Putih disalurkan secara bertanggung jawab dan memiliki dukungan yang kuat untuk pengembaliannya, sehingga memperkuat kapasitas finansial koperasi dan pada akhirnya menyejahterakan anggotanya.

BACA JUGA:Pasca Diluncurkan, Pengurus Koperasi Merah Putih Tambah Bingung

BACA JUGA:Pemkab Siap Kawal Gerakan Ekonomi Rakyat Melalui Koperasi Merah Putih

Secara teori, KDMP dan KKMP yang memenuhi kriteria penerima pinjaman, bisa mendapatkan akses permodalan hingga Rp 3 miliar dengan tenor hingga 6 tahun atau 72 bulan serta grace period atau penundaan kewajiban sementara selama 6 bulan pertama. Bunga pinjaman 6% per tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan