Belum Bisa Input Dokumen Pelaksaan Anggaran

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) BU, Masrup, SST.Pi, M.Si--

ARGA MAKMUR RU - Bejana anggaran tahun berjalan, masih belum bergerak. Terkecuali beberapa anggaran saja, beberapa belanja strategis di daerah, salah satunya seperti gaji pegawai. Sebagaimana ditegas lewat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2024. Beleid eksekutorial itu, sebagai payung hukum atas Pengeluaran Belanja yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang bersifat Wajib Tahun 2024.

 

Pantauan Radar Utara, persis 12 Januari 2024, hasil evaluasi Gubernur atas R-APBD Bengkulu Utara (BU) Tahun Anggaran (TA) 2024 sudah diterima Pemda BU. Itu artinya, masih akan dilalui proses di eksekutif, kemudian akan dibawa ke gelanggang harmonisasi antaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD BU menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur. Dengan output persetujuan bersama sebelum kemudian disampaikan kembali ke Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) BU, Masrup, S.St.Pi, M.Si, membenarkan telah diterimanya hasil evaluasi Gubernur atas rencana bejana anggaran asumtif yang diketok palu senilai Rp 1,4 triliun itu. Hitung-hitungan RU, jika ditarik mundur, penyerahannya dari waktu penyampaikan kabupaten ke pemprov, tepat memenuhi waktu maksimal Gubernur melakukan evaluasi. 

BACA JUGA:Ratusan Anak di Bawah Umur Menikah

Penggunaan anggaran yang menduhului evaluasi juga sudah dilakukan daerah ini. Salah satunya soal anggaran gaji. Itu merujuk matrik hasil fasilitasi yang dituang dalam Surat atas nama Gubernur Bengkulu yang ditandatangani Sekda Provinsi Nomor : 100.3.3.2/0112/B.2/2024 tentang Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara pada tanggal 4 Januari 2024.

 

"Nanti akan dibawa ke DPRD, untuk dibahas dalam menindaklanjuti hasil evaluasi, sebelum kemudian disampaikan kembali ke Gubernur usai ada kesepakatan bersama," ujarnya. 

 

Kalau tidak ada perubahan, pembahasan motor anggaran di daerah itu, bakal membahasnya Senin, 15 Januari 2024. 

 

Mencermati proses yang harus dilalui, selambat-lambatnya, OPD di Pemda BU dapat melakukan input Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA) hingga Rencana Kerja Anggaran (RAK). Ke aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPD), pekan depan. Tapi terbuka juga proses itu dapat dimulai pekan ini. Dengan catatan, tidak terjadi dinamika yang menyebabkan proses penataanusahaan terhambat.  

 

Menggenjot sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), menjadi langkah laten yang kembali dilakukan daerah untuk menampal defisit anggaran yang dijabar dalam Rancangan APBD 2024. Produk hukum yang evaluasi Gubernurnya, rampung 12 Januari 2024 itu, memproyeksikan beberapa kegiatan mulai dari asumsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) 30 miliar. Sejalan dengan seluruh fraksi DPRD Bengkulu Utara (BU) yang menyepakati rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 untuk dijadikan peraturan daerah (Perda) pada 29 November lalu.  

BACA JUGA: Percepatan APBDes, Dinas PMD Pressure Tenaga Ahli dan Pendamping Desa

Legislatif dalam paripurna yang dibacakan Sekretaris Banggar sekaligus Sekretaris DPRD, Dra Evi Fitriani, dijabarkan adanya kesepakatan kenaikan proyeksi pendapatan daerah dari asumsi awal. Angkanya, sebesar Rp 125 M sehingga asumsi anggaran menjadi Rp 1,371 triliun. 

 

Defisit yang awalnya Rp 42 miliar, menjadi Rp 55 miliar. Terjadi penambahan belanja daerah sebesar Rp 139 miliar dengan total belanja daerah sebesar Rp 1,4 triliun. Eksekutif, defisit anggaran yang terjadi, bakal ditampal dengan skenario pembiayaan netto daerah. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan