Banner Dempo - kenedi

Rancang UPTD KIR jadi Badan Usaha Layanan Umum

Salah satu obyek KIR kendaraan yang wajib dilakukan berkala, 6 bulan sekali.--KIR

ARGA MAKMUR RU - Performa Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) KIR yang ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Utara (BU), tengah dirancang untuk lebih ekspansif. Statusnya, tengah didesain untuk bersalin rupa menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

 

Dengan status tersebut, kantung retribusi daerah akan lebih dinamis lantaran otonom. Termasuk pengelolaan keuangan. Layaknya satker di lingkungan daerah yang kini statusnya sudah BLUD seperti rumah sakit. 

 

Kepala Dishub BU, Zahrin, S.Sos, MM melalui Sekretaris, Setyo Aji, S.Si.T, ketika dibincangi Radar Utara, Minggu, 14 Januari 2024, tak menampik rencana tersebut. Soal dasar hukumnya? Setyo, menyampaikan kini pihaknya tengah merancang regulasinya dengan rujukan instrumen-instrumen hukum di atasnya. 

 

"Maka harus dituangkan dalam peraturan daerah," ujarnya, kemarin. 

BACA JUGA:Penanganan Darurat Diapresiasi, Jalan Alternatif Perlu Ditangani

Sejuah ini, KIR belum menjadi kompasan kantung-kantung Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor retribusi. Setyo menyampaikan, dengan nantinya berstatus BLUD maka pengelolaan dan penyelenggaraan program dapat dilakukan lebih otonom, sejalan dengan dasar hukum yang memayunginya. 

 

"Karena pendapatan dari KIR nantinya dikelola secara otonom, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya sesuai dengan kewenangan," terangnya. 

 

Saat ini, Dishub tengah melakukan penyusunan draf perda yang akan menjadi payung hukum dalam membidangi salin rupa UPTD KIR untuk menjadi BLUD. Dia juga mengungkapkan, kini daerah menggratiskan uji KIR kendaraan yang menjadi salah satu dokumen wajib dimiliki oleh kendaraan tertentu, salah satunya soal dimensi kendaraan angkutan dan lainnya. 

 

"KIR sendiri, sesuai aturan wajib dilakukan 6 bulan sekali," tegasnya.

 

Menggenjot sektor PAD, menjadi langkah laten yang kembali dilakukan daerah untuk menampal defisit anggaran yang dijabar dalam APBD 2024. Produk hukum yang evaluasi Gubernurnya, rampung 12 Januari 2024 itu, memproyeksikan beberapa kegiatan mulai dari asumsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) 30 miliar. Sejalan dengan seluruh fraksi DPRD Bengkulu Utara (BU) yang menyepakati rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024. Untuk dijadikan peraturan daerah (Perda) pada 29 November lalu.  

 

Menukil beberapa poin penyampaian laporan badan anggaran (Banggar) dalam paripurna yang dibacakan Sekretaris Banggar, Dra Evi Fitriani. Dijabarkan adanya kesepakatan kenaikan proyeksi pendapatan daerah dari asumsi awal, angkanya, sebesar Rp 125 M, sehingga asumsi anggaran menjadi Rp 1,371 triliun. 

BACA JUGA:Kapolres Patroli Malam Minggu

Defisit yang awalnya Rp 42 miliar, menjadi Rp 55 miliar. Praktis, terjadi tambahan belanja daerah sebesar Rp 139 miliar dengan total belanja daerah sebesar Rp 1,4 triliun.  Opsi laten, dipaparkan eksekutif, defisit anggaran yang terjadi, bakal ditampal dengan skenario pembiayaan netto daerah.

 

Menukil laporan Radar Utara yang dilansir 29 November 2022. Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Bersama di BU, mengkonfirmasi sudah menghimpun pajak di periode itu sebesar Rp 4,1 miliar. Sampai dengan November 18.452.128.000. Tercatat realisasi pajak ketika itu, berasal dari 6.152 unit R2 serta 1.531 unit R4. Kalau ditotal semuanya sebanyak 7.683 unit kendaraan. 

 

Data sebelumnya, tunggakan pajak tertinggi ditempati motor sebesar Rp 7,53 miliar. Disusul dengan truk sebesar Rp 4,1 miliar yang saat didata, jumlahnya di daerah ini sebanyak 1.227 unit. Mobil jenis pikap, menempati tunggakan terbanyak ketiga, sebesar Rp 1,88 miliar yang terbagi pada 1.725 unit. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan