Banner Dempo - kenedi

Kapolres Patroli Malam Minggu

KAPOLRES AKBP Lambe P Birana, SIK, MH, saat memimpin patroli gabungan TNI-Polri dan Satpol PP, malam minggu di Kota Arga Makmur.--

ARGA MAKMUR RU - Antisipasi balap liar dan memantau situasi kamtibmas dalam kota, Kapolres Bengkulu Utara (BU) AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH. Turun langsung saat giat patroli gabungan yang digelar bersama dengan TNI-Polri dan Satpol PP di seputaran Kota Arga Makmur.  

 

Giat sinergis lintas institusi itu, kata Lambe, digelar untuk melihat situasi kamtibmas di wilayah menjelang kontestasi Pemilu yang tinggal menghitung hari. Ditegaskan Kapolres, patroli gabungan untuk menciptakan kamtibmas yang terjaga itu, bakal menjadi giat rutin pihaknya. 

 

"Patroli tiga pilar ini, sebagai pesan moril semangat kebersamaan dalam menjaga kamtibmas di daerah," tegas Kapolres Lambe, Sabtu (13/1) Pukul 23.34 WIB. 

 

Bagian dari kegiatan eksternal awalannya di wilayah tugas barunya. Kapolres menyerukan, menjaga iklim kamtibmas menjadi satu hal prinsip yang menjadi tanggungjawab bersama. Pihaknya, bersama dengan TNI melalui Kodim 0423 BU dan pemerintah daerah, mengimbau agar segenap elemen di masyarakat mendukung penyelenggaraan iklim kondusif. 

 

Dalam patroli gabungan juga dibarengi dengan memberikan imbauan kepada masyarakat seperti pengguna jalan untuk tertib aturan. Tidak melakukan aksi balap liar, sampai dengan antisipasi tindak kriminal yang dimintanya wajib dilakukan deteksi, sebagai bagian dari kerja mitigatif satuan fungsi di lingkungannya. 

BACA JUGA:Interoperabilitas dalam SPBE

"Salah satunya balap liar, ini sangat membahayakan. Selain membahayakan diri sendiri, juga orang lain. Imbasan atas kecelakaan yang memiliki peluang besar terjadi, bahkan bisa mengancam masa depan bagi pelakunya, juga orang lain yang menjadi korban," ujarnya. 

 

Maka poin edukatif juga sangat penting dilakukan segenap elemen pemerintahan di setiap tingkatan. Karena balap liar, tidak hanya merupakan praktik tindak pidana dalam lalulintas. Juga menjadi praktik aktivitas sosial negatif yang perlu disikapi secara partisipatif. 

 

Dia mencontohkan, penggunaan knalpot brong atau knalpot racing, kata dia, dilarang keras karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 285 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3). 

 

"Ancaman sanksinya adalah dipidana dengan pidana kurungan paling lama bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," pungkasnya, mengimbau. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan