Dirut BPJS Kesehatan: Tidak Ada Kebijakan Membatasi 3 Hari, Itu Sudah Kuno!
Kantor BPJS Kesehatan Bengkulu Utara-Dok Radar Utara-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Di tengah gencarnya manajemen BPJS Kesehatan sebagai bagian penyelenggara layanan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN untuk memberikan kualitas pelayanan terbaik bagi 98% lebih rakyat Indonesia yang terdata sebagai peserta.
Hingga kini, masih saja muncul isu negatif dan pengalaman masyarakat yang menyebutkan pembatasan waktu pelayanan rawat khususnya rawat inap di fasilitas kesehatan atau rumah sakit yakni selama 3 hari.
Isu yang cenderung menyudutkan BPJS Kesehatan ini, tak disangkal oleh Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti.
Dalam exspose public sebagai bentuk pertanggungjawaban atas laporan dan pengelolaan keuangan BPJS Kesehatan, Senin, 14 Juli 2025 sore yang digelar secara online dan offline.
BACA JUGA:98% Kepesertaan, Ini Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan Hingga ke Pedalaman
BACA JUGA:Komitmen Layanan Berkualitas, 11 Kali Berturut Raih WTM dengan DJS BPJS Kes Rp49,52 Triliun
Ghufron merespon serius, tanya wartawan seputar isu pembatasan waktu pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan saat pasien berobat di FKTP atau rumah sakit itu.
"Tidak ada kebijakan membatasi 3 hari, itu sudah kuno! Tidak ada itu," ujar Ghufron dengan nada tegas dan serius.
Meski demikian, Ghufron tak menyangkal, isu miring yang kerap muncul di media sosial yang menyebutkan pembatasan waktu pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan ini.
Hanya saja, Ghufron kembali memberikan pemahaman dan penjelasan lebih luas bahwa BPJS Kesehatan bukanlah atas dari rumah sakit atau FKTP.
Namun demikian, Dirut mengatakan, hubungan BPJS Kesehatan dengan rumah sakit atau FKTP adalah hubungan kontrak kerjasama.
BACA JUGA:MOU Pemda dan BPJS TK Dilanjutkan, 3.165 Non ASN Terlindungi
BACA JUGA:Rawat Inap Ditanggung BPJS Kesehatan, Program JKN Solusi Bagi Masyarakat untuk Layanan Kesehatan
Oleh karenanya, diakui Ghufron, kontrak perjanjian kerjasama inilah yang mengikat rumah sakit atau FKTP untuk memberikan pelayanan terbaik dengan mutu serta kualitas yang utama.
