Langgar Netralitas, Gubernur Helmi Minta BKN Ampuni ASN

Gubernur Helmi Hasan saat ke BKN-Radar Utara/ Doni Aftarizal-

"Selanjutnya BKD memprosesnya dengan menyampaikan kepada kita, guna diterbitkannya Pertek yang baru," sampai Zudan. 

Zudan menambahkan, terkait hal ini pentingnya soliditas ASN di Bengkulu, terutama dalam mendukung program-program kepala daerah. Pihaknya juga meminta agar ASN tidak melakukan tekanan ataupun audiensi ke DPRD, terkait sanksi yang telah dijatuhkan.

BACA JUGA:Kekompakan Gubernur Helmi dan Wali Kota Dedy, Tuntaskan Pembangunan Rumah Warga

BACA JUGA:Tinjau Pembangunan Rumah Korban Gempa, Gubernur Helmi Soroti Ini

“Masalah netralitas adalah urusan BKN, bukan gubernur yang memberikan sanksi. Prosesnya sudah sesuai prosedur,” tandas Zudan. 

Sebagaimana diketahui, BKN menjatuhkan sanksi, sedikitnya terhadap 22 Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Mereka dinyatakan tidak dapat menduduki jabatan selama 12 bulan, serta kehilangan hak atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan