Langgar Netralitas, Gubernur Helmi Minta BKN Ampuni ASN

Gubernur Helmi Hasan saat ke BKN-Radar Utara/ Doni Aftarizal-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (RI) diminta mengampuni, dan menghapus sanksi berat terhadap puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Permintaan itu disampaikan Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE secara langsung dalam audiensi dengan Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Kamis 10 Juli 2025.

"Kita berharap agar BKN menghapus sanksi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu, yang kena sanksi disiplin berat," harap Helmi. 

Dimana, lanjut Helmi, sanksi disiplin berat yang diberikan terhadap para ASN tersebut, atas dugaan pelanggaran netralitas pada Pilkada Serentak Tahun 2024 lalu.

BACA JUGA:Kekompakan Gubernur Helmi dan Wali Kota Dedy, Tuntaskan Pembangunan Rumah Warga

BACA JUGA:Tinjau Pembangunan Rumah Korban Gempa, Gubernur Helmi Soroti Ini

"Permintaan ini saya sampaikan atas nama kemanusiaan, dengan harapan agar sanksi disiplin tersebut tidak menghambat karier para ASN yang dimaksud," kata Helmi. 

Makanya, sambung Helmi, Ia memohon agar BKN memberikan pengampunan kepada para ASN tersebut, mengingat sanksi itu berdasarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN. 

"Yang jelas besar harapan kita, permintaan ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi BKN," ujar Helmi. 

Sementara itu, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh menyetujui permintaan yang disampaikan Pak Gubernur Helmi Hasan, agar memberikan pengampunan atas dasar kemanusiaan terhadap para ASN yang dimaksud.

BACA JUGA:Koordinasi Dengan Kemenko, Gubernur Helmi Sampaikan Ini untuk Enggano

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Dimulai, Gubernur Helmi Pesankan Ini

"Meskipun demikian terdapat sejumlah persyaratan, yang harus dipenuhi para ASN yang bersangkutan. Pasti kita bantu, dan ASN bersangkutan harus membuat surat pengunduran diri dari jabatan serta permohonan pengampunan,” jelas Zudan.

Lebih lanjut Zudan mengemukakan, surat pengunduran diri dan permohonan pengampunan itu diajukan kepada Gubernur dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan