Penyelenggaraan Jalan Pemprov Bengkulu, BPK Temukan Sejumlah Persoalan
Penyerahan LHP Kinerja dan Kepatuhan semester II Tahun 2023 pada pemda di wilayah Provinsi Bengkulu--LHP
BENGKULU RU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan jalan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Ini terungkap dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan kepatuhan semester II tahun 2023 yang dilakukan BPK RI Perwakilan Bengkulu kepada lima pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Provinsi Bengkulu, Jum'at, 12 Januari 2024.
Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, M. Toha Arafat mengatakan, tujuan pemeriksaan ini untuk menilai efektivitas upaya Pemda. Termasuk Pemprov Bengkulu dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan.
"Pemeriksaan yang dimaksud meliputi pengaturan jalan, pembinaan jalan, pembangunan jalan dan pengawasan jalan," ungkap Toha Arafat.
Menurutnya, dalam kesempatan ini pihaknya tetap mengapresiasi upaya Pemprov Bengkulu dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan. Hanya saja, secara umum dalam hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pihaknya menemukan beberapa permasalahan yang cukup signifikan pada penyelenggaraan jalan tersebut.
BACA JUGA:Gubernur Minta Temuan BPK Segera Ditindaklanjuti
"Diantaranya belum tersusun pedoman operasional yang mengatur pembangunan dan preservasi jalan secara umum melalui peraturan daerah atau peraturan kepala daerah. Sehingga mengakibatkan kegiatan penyelenggaraan jalan dilakukan tanpa mempertimbangkan keserasian dan konektivitas antar kabupaten/kota, kecamatan dan desa sekitarnya," kata Toha Arafat.
Kemudian, lanjut Toha, Pemprov juga belum menyusun perencanaan pembangunan dan preservasi jalan secara memadai. Sehingga mengakibatkan konstruksi fisik yang dihasilkan dari perencanaan teknis, berpotensi tidak sesuai dengan desain kebutuhan konstruksi yang seharusnya.
"Termasuk juga umur manfaat jalan sebagaimana diharapkan," jelasnya.
Selanjutnya, sambung Toha, belum melaksanakan preservasi jalan secara memadai sehingga kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan berisiko belum sesuai dengan yang ditargetkan. Terakhir, Dinas PUPR selaku penyelenggara jalan belum melaksanakan fungsi penilikan jalan sesuai kewenangananya. Sehingga mengakibatkan tidak adanya informasi penilikan jalan.
BACA JUGA:Persiapkan SE Pembatasan Truk Angkutan Batu Bara Non BD
"Dimana informasi penilikan jalan yang dimaksud harusnya disampaikan kepada penyelenggara jalan secara periodik. Karena menjadi bahan masukan dalam perencanaan pembangunan dan preservasi jalan, serta adanya keterlambatan dalam perbaikan kondisi jalan yang memerlukan penanganan," ujar Toha Arafat.
Lebih jauh disampaikannya, bedasarkan temuan tersebut pihaknya merekomendasikan Kepala Daerah agar memerintahkan Kadis PUPR untuk menyusun pedoman operasional penyelenggaraan jalan. Sehingga ditetapkan menjadi Perda atau Perkada. Lalu menyusun pedoman perencanaan teknis yang memuat persyaratan minimum mengacu kepada Permen PUPR atau spesifikasi umum Bina Marga untuk dapat digunakan penyelenggara jalan.
"Selain itu kita berharap Dinas PUPR dapat melakukan survei kondisi jalan minimal 1 kali dalam setahun dan menyusun rencana tahunan dengan mengacu pada analisa hasil survei kondisi jalan yang sudah dilakukan minimal 1 kali dalam setahun, serta mengaktifkan kegiatan penilikan jalan," demikian Toha Arafat. (tux)