Dinas Perikanan Tekan Potensi Penyimpangan Rekomendasi BBM Nelayan
Kabid Perikanan Tangkap. Warsiman-Radar Utara / Wahyudi-
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Mukomuko, mengingatkan seluruh nelayan penerima surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tidak menyalahgunakan fasilitas tersebut. Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya isu terkait potensi penyimpangan dalam pemanfaatan rekomendasi BBM yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kegiatan operasional kapal nelayan.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Diskan Mukomuko, Warsiman, menegaskan bahwa instansinya hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi. Bukan sebagai lembaga pengawas atau penindak.
"Kami bukan institusi pengawas, tetapi kami tetap memberikan edukasi dan penegasan kepada para nelayan terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan surat rekomendasi tersebut," ujar Warsiman.
Ia menjelaskan bahwa surat rekomendasi pembelian BBM untuk nelayan tidak boleh dipindah tangankan kepada pihak lain. Selain itu, BBM yang diperoleh melalui fasilitas ini tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan kembali. Kedua larangan ini menjadi poin utama yang selalu disampaikan kepada para nelayan saat mengurus dokumen tersebut.
“Surat rekomendasi itu melekat pada satu kapal, sesuai dengan identitas dan kapasitas mesin kapal. Misalnya kapal bermesin 15 PK atau 40 PK. Tidak boleh digunakan untuk kendaraan darat atau dijual kepada pihak lain,” tegasnya.
BACA JUGA:Diterjang Hujan dan Badai, Nelayan Mukomuko Tetap Melaut Demi Tenggiri
BACA JUGA:77 KUB Nelayan di Mukomuko Sudah Berbadan Hukum
Lebih lanjut, pihaknya juga menjalin koordinasi erat dengan pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sebagai lembaga penyalur resmi. Salah satu bentuk pengawasan teknis yang disepakati ialah penerapan prosedur penambahan oli samping ke dalam wadah BBM milik nelayan.
“Dengan menambahkan oli samping, maka BBM tersebut secara teknis tidak lagi cocok untuk kendaraan bermotor. Ini bagian dari upaya memastikan bahwa BBM benar-benar digunakan untuk kepentingan melaut, bukan untuk konsumsi lain,” tambahnya.
Saat ini, Dinas Perikanan Mukomuko memanfaatkan sistem digital berbasis aplikasi XStar dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam proses penerbitan surat rekomendasi. Sejak sistem ini diberlakukan di daerah tersebut, tercatat sebanyak 400 surat rekomendasi telah diterbitkan. Jumlah tersebut sesuai dengan total kapal nelayan aktif yang terdata di wilayah tersebut.
“Setiap satu kapal hanya mendapatkan satu surat rekomendasi, dan itu berlaku untuk satu jenis mesin. Data kapal kami gunakan sebagai dasar penerbitan agar tepat sasaran,” jelas Warsiman.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah berharap dapat meminimalkan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta memastikan bahwa hak para nelayan dalam memperoleh BBM untuk kebutuhan melaut tetap terlindungi.
BACA JUGA:Dinas Perikanan Gandeng BPPI Semarang Latih Nelayan Memodifikasi Trawl
BACA JUGA:Nelayan di Mukomuko Menjerit Hasil Tangkapan Ikan Makin Sulit
