SK PPPK Dibagikan 24 Juni 2025 di Lapangan Pemda Mukomuko
Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto, SKM-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mukomuko tahap I hasil rekrutmen tahun 2024 akan dibagikan pada 24 Juni 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto, SKM, mengatakan saat ini proses administrasi SK PPPK tengah dalam tahap akhir. Ia optimis pembagian SK akan terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“SK PPPK tahap I rekrutmen tahun 2024 sedang dalam proses finalisasi dan akan segera kami bagikan kepada para calon PPPK yang telah dinyatakan lulus. Jadwal pembagiannya tanggal 24 Juni 2025,” kata Haryanto.
Ia menyampaikan bahwa lokasi pembagian SK direncanakan di lapangan Pemda Mukomuko Mukomuko. Pertimbangan ini diambil karena banyaknya PPPK calon penerima SK.
"Jumlah PPPK yang akan menerima SK itu lebih dari 600 orang. Kalau dibagikan di dalam gedung tentu tidak tertampung," ujarnya.
BACA JUGA:Setara PNS, PPPK Bisa Menjabat Pj Kades? Ini Penjelasan Kecamatan
BACA JUGA:Hasil Selkom PPPK Tahap II Keluar, Cek Akun Masing-Masing
Menariknya, penyerahan SK akan dilakukan langsung oleh Bupati Mukomuko, H Choirul Huda, SH. Menurut Haryanto, hal ini merupakan bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah daerah terhadap para calon PPPK yang telah melalui berbagai tahapan seleksi.
“Rencananya penyerahan SK akan dilakukan langsung oleh Bupati Choirul Huda. Ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan terhadap dedikasi para PPPK yang akan segera mengabdi,” lanjutnya.
Dengan diterbitkannya SK tersebut, status Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi PPPK tahap I ditetapkan pada 1 Juli 2025. Mulai tanggal tersebut, seluruh PPPK akan resmi menjalankan tugas di unit kerja masing-masing sesuai formasi dan kebutuhan perangkat daerah.
“Setelah SK diterima, para PPPK Mukomuko yang tergabung dalam tahap I akan mulai bekerja per 1 Juli 2025 di instansi yang telah ditentukan,” jelas Haryanto.
Ia berharap seluruh rangkaian kegiatan pembagian SK berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga para PPPK dapat segera memberikan kontribusi nyata dalam pelayanan publik.
BACA JUGA:Kabar Terbaru, 169 PPPK Bakal Dilantik, Ini Alokasi Belanja Pegawai Bengkulu Utara
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bagikan SK PPPK Tahap I Akhir Juni 2025
