Setara PNS, PPPK Bisa Menjabat Pj Kades? Ini Penjelasan Kecamatan

Ilustrasi (Setara PNS, PPPK Bisa Menjabat Pj Kades? Ini Penjelasan Kecamatan)-FOTO: Sultranesia.ID-
KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memunculkan pertanyaan baru berbagai pihak, terutama terkait kemungkinan PPPK menduduki posisi Penjabat (PJ) Kepala Desa.
Selama ini, jabatan PJ Kades lazimnya diemban oleh PNS.
Menyikapi hal ini, Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Abdul Hadi, S.IP melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP, mengakui bahwa secara status, PPPK dan PNS memang memiliki kesetaraan.
"Secara status, PPPK dengan PNS memiliki kesetaraan. Itu sudah jelas," ujar Sutikno, Senin 16 Juni 2025.
Namun, ketika disinggung mengenai apakah seorang PPPK dapat mengemban amanah sebagai PJ Kades, layaknya PNS selama ini, Sutikno mengungkapkan bahwa belum ada aturan atau regulasi yang secara spesifik mengaturnya.
BACA JUGA:Desa Dipimpin Pj Kades, Harus Tunjukkan Kualitas
BACA JUGA:Ini Pesan Camat Ketahun 3 PJ Kades PNS yang Baru Dilantik
"Soal apakah seorang PPPK bisa mengemban amanah sebagai PJ Kades seperti yang berlaku kepada golongan PNS selama ini, terus terang saya belum mengetahui adanya aturan atau regulasi yang mengaturnya," jelasnya.
Menurut Sutikno, sesuai regulasi yang ada sejauh ini, secara teknis belum disebutkan bahwa PPPK bisa menduduki posisi PJ Kades.
"Sesuai regulasi yang ada, sejauh ini secara teknis belum disebutkan bahwa PPPK bisa menduduki posisi PJ Kades," tambahnya.
Meski demikian, Sutikno, tidak menutup kemungkinan adanya perubahan di kemudian hari.
"Tapi kita tidak tahu apabila nanti di kemudian hari ada regulasi yang mengatur seorang PPPK boleh menjadi PJ Kades," pungkasnya.
BACA JUGA:Di Ketahun, 3 PJ Kades Ini Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan