Menerka Ending Program Barak Militer Dedi Mulyadi yang Dilaporkan ke Bareskrim
Tuai Kontroversi, Barak Militer Dedi Mulyadi Justru Dongkrak Popularitas-Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel-
Dalam laporannya, Adhel menyertakan berbagai dokumen pendukung, termasuk video kegiatan anak-anak di barak dan bukti lain yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, khususnya Pasal 76H UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut secara tegas melarang pelibatan anak dalam kegiatan bernuansa militer, yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
“Mana bisa karakter anak dibentuk dengan cara menggunduli rambut, menyuruh mereka merangkak di tanah, dan berpakaian ala tentara?
Ini bukan pembinaan, ini bentuk kekerasan simbolik,” ungkap Adhel.
BACA JUGA:Nah Loh....Warga Depok Berbondong Daftarkan Anak Belajar di Barak Militer
BACA JUGA:Respon Tegas KDM Soal Bobotoh Rusak Stadion GBLA : Penjarakan atau Kirim ke Barak Militer!
Dilaporkan ke Komnas HAM, KPAI Turut Temukan Kejanggalan
Tak hanya ke Bareskrim, Adhel juga membawa kasus ini ke Komnas HAM untuk menilai potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam program tersebut.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) disebut telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam implementasi program tersebut.
Adhel yang turut didampingi oleh penasihat hukum dari LBH Pendidikan Indonesia, Rezekinta Sofrizal, menegaskan bahwa laporannya adalah upaya preventif.
Ia tak ingin anaknya menjadi korban selanjutnya dari kebijakan yang dinilai tak memiliki prosedur yang transparan.
“Saya tidak menunggu anak saya jadi korban dulu. Ini bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak dari kebijakan yang menurut saya sudah kelewat batas,” ujarnya tegas.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi vs KPAI, Dalam Seteru Pendidikan Khusus di Barak Tentara
BACA JUGA:Harukan Publik, Dedi Mulyadi Angkat Anak dari Program Barak Pendidikan Remaja
Masih Dalam Proses Penyelidikan
Hingga kini, laporan tersebut masih dikaji oleh penyidik Bareskrim Polri.
Adhel mengaku akan kembali dipanggil dalam sepekan untuk menghadiri gelar perkara dan melengkapi bukti-bukti tambahan.