Biaya Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih Bisa Tembus Ratusan Miliar

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bengkulu Utara, Rimiwang Muksin, S.Sos, M.Si-Radar Utara / Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pembuatan akta notaris 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di Indonesia yang launching nasionalnya direncanakan 12 Juli 2025, bisa tembus angka ratusan miliar. 

Pasca Presiden meneken Inpres 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah, proses pembentukannya kian berprogres, setelah aroma ego sektoral mulai di level pusat hingga daerah yang sebelumnya menyeruak. 

Pantauan Radar Utara Baca Koran di Bengkulu misalkan, didapati informasi mengenai biaya notaris untuk akta pendirian koperasi rerata di angka Rp 2.000.000 per unitnya. 

Maka, khusus di Kabupaten Bengkulu Utara saja yang memiliki 215 desa dan 5 kelurahan, maka muncul taksiran akumulasi biayanya mencapai Rp400-an juta. 

BACA JUGA:Camat Pinang Raya Dorong Desa Segera Bentuk Koperasi Merah Putih

BACA JUGA:Suntikan Himbara Untuk Koperasi Merah Putih Kategori KUR atau KUM?

Kalau dikalikan dengan 80.000 koperasi seperti yang direncanakan, maka muncul angka Rp 160.000.000.000  atau Rp160 miliar. Dengan asumsi, biaya pembuatan aktanya sama dengan Bengkulu. 

Berapa biaya pembuatan akta koperasi?, mencermati ragam paparan soal biaya notaris, didasarkan dengan jenis akta hingga nilai transaksi. Contoh, biaya pembuatan PT mulai dari Rp 5,5 juta hingga Rp 8 juta, tergantung modal dasar. 

Ada juga pembuatan CV biayanya mencapai Rp 3,5 juta. Biaya notaris juga dikenakan dalam hal dilakukan pada perubahan nama ataupun perubahan alamat perusahaan. 

Kenapa notaris mahal? Itu disebabkan karena didasarkan pada nilai ekonomis dan sosiologis dari objek yang diaktakan.  Selain itu, tingkat profesionalitas dan pengalaman kantor notaris juga turut mempengaruhi. 

BACA JUGA:Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Buka Suara, Begini Skema Modal Awal Koperasi Desa Merah Putih

BACA JUGA:Desa Diminta Gerak Cepat Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih, Musyawarah Jadi Kunci

Adapun waktu pengesahan akta pendirian koperasi seperti dijelaskan Dinas Koperasi dan UMKM Pati dalam website resminya menjelaskan, permohonan pengesahan akta pendirian koperasi harus diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak akta pendirian telah ditandatangani.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bengkulu Utara, Rimiwang Muksin, S.Sos, M.Si, tak menampik informasi perihal biaya akta notaris tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan