Aroma Sentralistik Urusan Pendidikan dari Daerah
Plt Kepala Dispendik Bengkulu Utara, Sugeng Wiyono, M.Pd,-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Bisa jadi, urusan pendidikan di daerah kedepan akan menjadi kewenangan pusat secara utuh. Tidak lagi menjadi kewenangan daerah.
Gelagat proses bertahap ini, kalau mencermati pola pengelolaan keuangan khususnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi para penerima sertifikasi hingga tambahan pendapatan guru bagi guru non sertifikasi, kini anggarannya tidak lagi diproses oleh daerah. Tidak lagi berada di Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD.
Anggaran kebutuhan bagi guru yang masuk dalam pos Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik itu, kini dilakukan langsung via APBN ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara atau RKUN ke rekening penerima.
Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Dinas Pendidikan, Sugeng Wiyono, M.Pd, ketika dibincangi Radar Utara Baca Koran terkait perubahan skema penyaluran TPG bagi guru di wilayahnya, tak menampik soal ini.
BACA JUGA:Zakat Penghasilan ASN Guru Diharapkan Juga Kembali ke Dunia Pendidikan
BACA JUGA:Spirit Kemajuan Pendidikan, Guru Sepakat 2,5% Zakat Penghasilan Diproyeksikan Untuk Kemajuan Daerah
Hanya saja, perihal bakal ditariknya kewenangan kabupaten dalam penyelenggaraan pendidikan menjadi kewenangan pusat? Sugeng mengaku belum mengetahui soal itu. Menurut dia, sebagai bagian pemerintah di daerah, pastinya Pemda seiring sejalan dengan setiap kebijakan pusat, sesuai regulasi yang mengatur.
"Wah kalau itu (rencana urusan pendidikan ditarik pusat,red), kita malah belum tahu. Cuma, kalau DAK Non Fisik tidak lagi lewat APBD, tapi APBN memang sudah berlaku tahun ini. Tapi saya kira, ini soal teknis saja," kata Sugeng Wiyono, Jumat, 25 April 2025.
Diwartakan RU, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, bilang perubahan skema penyaluran TPG menindaklanjuti aspirasi serta memudahkan administrasi.
Untuk itu, dia menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2025.
BACA JUGA:Konsep Pendidikan Unggul Ala Wabup Sumarno : Sekolah Hijau dan Unggul Bahasa Inggris
BACA JUGA:Pendidikan Gratis dan Berkualitas, Pemkot Bengkulu Hadirkan SR
Beleid tersebut mengatur soal teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus serta tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah. Bagaimana dengan para guru dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
Menteri Mu'ti menyebutkan, tunjangan untuk guru PPPK akan mengacu Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Di depan Prabowo, Mu'ti memaparkan guru ASN yang menerima transfer TPG langsung dari Kemendikdasmen sebagai 1.476.964.000 orang. Sedangkan untuk guru non ASN berjumlah 392.802.200 orang.