Pedagang Pasar Purwodadi Ngadu Tak Dapat Kios, DPR Bakal Panggil Dinas Perdagangan

Pedagang Pasar Purwodadi Ngadu Tak Dapat Kios, DPR Bakal Panggil Dinas Perdagangan-Radar Utara / Abdurrahman Wachid-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Belasan pedagang pasar Purwodadi, tak bisa menempati kios di megahnya gedung baru Pasar Tradisional Modern Purwodadi.
Sekitar 17 orang pedagang difasilitasi duduk bersama dengan Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, pada hari Jumat, 25 April 2025.
Di hadapan anggota DPRD, perwakilan pedagang yang tidak bisa menempati pasar baru itu, memaparkan segala runut cerita yang menimpa para pedagang.
Dikatakan oleh Ketua Kelompok Pedagang, El Naini, SH., mengungkapkan bahwa pihaknya dinyatakan tidak bisa lagi menempati los/kios/hamparan yang baru itu, karena nama mereka sudah tidak masuk dalam data.
BACA JUGA:Pembagian Kios PTM Purwodadi Timbulkan Masalah, Pedagang Geruduk Kantor DPRD BU
BACA JUGA:Pedagang Pasar Purwodadi Geruduk Pemda, Pembagian Kios Ada Main Mata?
Bahkan pihaknya dituduh menyewakan bahkan memperjual belikan lapak yang ia sewa oleh UPTD Pasar sejak belasan tahun silam.
"Kami dituduh melanggar perda, memperjual belikan. Padahal, ada regulasi lain jika soal kami melanggar itu. Tidak serta merta langsung dihapus secara sepihak,"Tegas El Naini.
Pihak pedagang, berharap kepada DPRD benar-benar bisa membaca dengan mata terbuka, apa yang menyebabkan hak-hak para pedagang seperti mereka bisa digeser-geser dengan seenaknya.
"Kami berharap, DPR bisa merumuskan solusi dari persoalan ini. Soalnya, mereka sebenarnya juga melanggar perda juga,"tegasnya.
BACA JUGA:Pedagang Pasar Purwodadi Segera Direlokasi? Jalan dan Drainase Segera Dibangun?
BACA JUGA:Pedagang Pasar Tradisional Keluhkan Sepinya Pembeli
Bahkan pihaknya, mengancam akan meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) jika tidak ada solusi konkret dari pemerintahan terkait.
"Kalau tidak selesai juga disini, kami bakal minta bantuan ke LBH,"tegasnya lagi.