Pengendalian BBM Subsidi, Gubernur Terbitkan SE Per 20 Desember
Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah-Radar Utara-Gebenur Bengkulu
RADAR UTARA - Per tanggal 20 Desember 2023, Gubernur Bengkulu, Prof Dr H Rohidin Mersyah. Telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang pengendalian kuota jenis BBM tertentu (minyak Solar) dan jenis BBM khusus penugasan (Pertalite) di Provinsi Bengkulu.
Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa dalam rangka pengendalian kuota jenis BBM tertentu minyak Solar (JBT CN 48) dan jenis BBM khusus penugasan Pertalite (JBKP RON 90) di Provinsi Bengkulu. Dan upaya mendukung pengawasan konsumen atau penggunaan BBM bersubsidi, agar tepat sasaran untuk seluruh masyarakat maka disampaikan:
1. Agar kendaraan bermotor dinas yang dimiliki dan disewa oleh pemerintah Provinsi Bengkulu, instansi perwakilan kementerian/kelembagaan, pemerintah kabupaten/kota dan TNI/Polri di wilayah Provinsi Bengkulu. Dilarang menggunakan BBM jenis tertentu (Minyak Solar) kecuali kendaraan untuk pelayanan mobil Ambulance, Mobil Jenazah, Mobil Damkar dan Mobil Pengangkut Sampah.
2. Agar semua kendaraan bermotor milik badan usaha milik pertambangan mineral dan batu bara. Baik dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan, dilarang menggunakan BBM jenis tertentu (minyak solar).
3. Agar semua kendaraan bermotor dengan jumlah roda lebih dari 6, untuk mengangkut hasil perkebunan dan kehutanan baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan. Dilarang menggunakan BBM jenis tertentu (Minyak Solar)
BACA JUGA:Desa Belum ODF, Diminta Alokasikan Dana Desa untuk Bangun Jamban
4. Agar semua pihak terkait dapat berperan aktif dalam rangka pelarangan dan penertiban penjualan BBM bersubsidi oleh pengecer di masing-masing daerah Provinsi Bengkulu, selanjutnya
5. Agar semua pihak dapat melakukan sosialisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan bersama pihak Kepolisian Daerah di wilayah masing-masing.
Kepada Radar Utara, Manajer SPBU Putri Hijau, Bengkulu Utara, Nur Rahman. Membenarkan adanya SE pengendalian kuota jenis BBM tertentu (minyak Solar) dan jenis BBM khusus penugasan (Pertalite) di Provinsi Bengkulu yang dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu, itu.
"Sudah kita terima (SE Gubernur), untuk kendaraan roda di atas 6, tidak bisa mengisi Bio Solar," singkatnya. (sig)