Banner Dempo - kenedi

Terdata 7.140 Pemilih Pemula di Mukomuko

Ilustrasi : Komisi Pemilihan Umum (KPU)-Radar Utara-KPU

MUKOMUKO RU - Data yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko. Setidaknya ada sebanyak 7.140 orang berusia antara 17 tahun dan 18 tahun menjadi pemilih pemula pada Pemilu 2024. 

 

Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko, Misbahul Amri menyatakan. Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 tidak berubah yaitu sebanyak 138.240 orang.

 

"DPT sebanyak 138.240 orang tersebut, sebanyak 7.140 pemilih pemula dengan rentang umur 17 sampai 18 tahun," jelasnya.

 

Jumlah pemilih pemula yang ada di DPT tersebut, katanya, sudah pasti umurnya dan tidak bertambah atau berkurang jumlah pemilih dalam DPT. Kemungkinan yang bisa menambah jumlahnya, jika misalkan ada pemilih pemula yang baru mempunyai KTP-el dan belum terdaftar di DPT. 

 

Mereka akan menjadi pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK). Untuk itu, pemilih yang sudah cukup umur 17 tahun dan memiliki KTP-el. Namun tidak masuk dalam DPT, akan dimasukkan dalam DPK untuk Pemilu 2024.

 

"Dari sebanyak 7.140 orang pemilih pemula yang masuk dalam DPT tersebut. Kemungkinan belum semuanya memiliki KTP-el karena pada saat pencocokan dan penelitian kemarin bagi yang belum punya KTP-el cukup dengan kartu keluarga (KK)," jelasnya.

 

Ditambahkannya, pemilih dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Mukomuko. Selain warga yang telah masuk dalam DPT dan DPK, ada juga warga yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Saat ini sebanyak 574 warga yang masuk dalam DPTb ini bermacam-macam kategori. 

BACA JUGA:Ratusan Ekor Sapi Sembuh dari Jembrana

Ada yang pindah memilih antardesa karena menikah dengan orang berbeda desa, ada kategori antarkecamatan. Kategori antarkabupaten dalam satu provinsi, dan kategori antarprovinsi. "Sebanyak 574 orang warga yang masuk dalam DPTb untuk Pemilu 2024, laki-laki sebanyak 289 orang dan perempuan 258 orang," bebernya.

 

Meskipun warga luar provinsi yang bekerja di daerah ini masuk dalam DPTb. Tetapi mereka hanya mendapatkan satu surat suara untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden.

 

"DPTb orang yang pindah memilih atau orang yang sudah ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetapi di hari pelaksanaan yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai KTP," pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan