Kebut Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Kadis Koperasi dan UKM Bengkulu Utara, Rimiwang Muksin-Radar Utara/Benny Siswanto-
Sembari terus mencermati arahan-arahan dalam SE 1/2025 yang baru saja diteken Menteri Budi pada 18 Maret 2025, Rimiwang cukup harus berputar otak, khususnya menyikapi tenggat waktu pembentukan kopdes merah putih yakni selambat-lambatnya akhir Juni 2025.
Nampaknya, rezim Prabowo membidik kick off program Koperasi Desa Merah Putih yang konon setiap unit koperasinya nanti dapat mengelola anggaran 3 hingga 5 miliar itu akan diresmikan serentak pada Hari Koperasi Nasional : 12 Juli mendatang.
BACA JUGA:SE 1/2025 Terbit, Darimana Modal Koperasi Desa Merah Putih?
BACA JUGA:Bagaimana Sistem Kerja Antara BUMDes dan Koperasi Merah Putih?
"Membaca jenis koperasinya, rerata koperasi existing yang ada adalah koperasi simpan pinjam," ungkapnya.
Sebaran koperasi paling banyak, terus dia, berada di wilayah Kecamatan Ketahun, Kota Arga Makmur dan Padang Jaya. Tapi, Rimiwang, belum menggamblang nominal hasil tangkapan data pihaknya yang menyebar di daerah.
"Tapi rata-rata kedudukannya bukan koperasi desa. Cenderung perorangan atau pun konsorsium berbadan hukum," jelasnya.
Walau begitu, keberadaan koperasi di desa, menurut Rimiwang juga sudah ada di daerah. Hanya, jumlahnya tidak representatif dengan jumlah desa di daerah.
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Modal 3-5 Miliar, Begini Kondisi di Daerah. Bingung?
BACA JUGA:Tidak Aktif, 28 Unit Koperasi di Mukomuko Terncam Dibubarkan
Pencermatan soal ini, kata Rimiwang, memang penting dan diperlukan jelang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang akan dilaunching secara nasional Juli mendatang.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan DPMD, usai rakor di Provinsi nanti," terangnya.
Potensi gesekan 2 entitas bisnis di sekitaran desa, mungkin saja terjadi dengan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih yang akan bersanding dengan BUMDes di desa-desa yang juga banyak kondisinya mati suri, sekarat hingga mati atau tidak punya sama sekali.
Catatan Radar Utara, sejauh ini tidak ada regulasi lugas dari Kementerian Desa PDT yang mendukung salah satu program strategis nasional pemerintahan Prabowo.
BACA JUGA:SE 1/2025 Terbit, Darimana Modal Koperasi Desa Merah Putih?