Desa Berhak Mengatur Rumah Tangganya, Waka I DPRD: Perdes Instrumen Penting Penyelenggaraan Pemdes

Desa Berhak Mengatur Rumah Tangganya, Waka I DPRD: Perdes Instrumen Penting Penyelenggaraan Pemdes-Radar Utara / Sigit Haryanto-
Bahkan, jika diperlukan kami akan rekomendasikan Komisi I untuk gelar rapat dengar pendapat (hearing) untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Dengan harapan kita ingin memastikan hak-hak desa dalam mengatur domainnya dapat dihormati," tandas dewan muda dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
BACA JUGA:DPRD BU Dorong Pemkab Libatkan Seluruh Stakeholder Untuk Wujudkan Visi dan Misi Asta Cita
BACA JUGA:Anggota DPRD BU Soroti Akar Masalah Banjir, Sebelum Terlambat Pemerintah Harus Peka, Sigap dan Tepat
Terpisah, Ketua Forum BPD Kecamatan MSS, Hariyadi mengatakan, bahwa dugaan pembatalan agenda pembuatan Perdes ini menimbulkan keresahan di kalangan desa khususnya, lembaga BPD se-Kecamatan MSS.
Mereka berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan hak-hak mereka dalam penyusunan Perdes dapat dipulihkan.
"Semoga ada solusi, supaya agenda penyusunan Perdes yang menjadi semangat kami hari ini untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di desa dapat berjalan sesuai rencana.
Mengingat desa-desa di Kecamatan MSS membutuhkan sebuah produk Perdes yang diharapkan bisa menjadi instrumen hukum bagi desa dalam menyelenggaran pembangunan serta pelayanan publik di tingkat desa," demikian Hariyadi. (adv)