Gaji Kecil, Pengaduan Dosen UNIVED Ditindaklanjuti Disnakertrans

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin.-Radar Utara/Doni Aftarizal -
BENGKULU RU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, memastikan untuk menindaklanjuti pengaduan terkait kecilnya gaji dosen di Universitas Dehasen (UNIVED).
Dimana pengaduan terkait persoalan itu dilaporkan salah satu dosen UNIVED, melalui platform media sosial TikTok Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, SE.
Dalam pengaduan disebutkan, gaji yang tidak memadai telah berdampak pada kinerja dosen, dan kualitas pengajaran di kampus tersebut.
Kepala Dinas (Kadis) Nakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. E. H. Syarifuddin mengatakan, pihaknya segera melakukan verifikasi ke lapangan terkait pengaduan itu.
BACA JUGA:Terbaru! Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Juknis Pembayaran THR dan Gaji 13, Ini Linknya
BACA JUGA:Instansi Pemda Sudah Mulai Proses Draf Perkada THR dan Gaji 2025, Tak Tunggu Menkeu
"Pak Gubernur Helmi Hasan telah memerintahkan saya selaku Kadis Nakertrans, untuk melakukan pengecekan ke lapangan dan pembinaan terkait norma kerja," ungkap Syarif, Kamis 13 Maret 2025.
Menurut Syarif, dua pekan terakhir pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan pihak manajemen kampus, melalui pengawas tenaga kerja.
"Sementara ini dari hasil verifikasi yang kita lakukan, terdapat dua temuan yang sifatnya sangat krusial sehingga perlu segera untuk ditindaklanjuti," kata Syarif.
Pertama, lanjut Syarif, pembayaran upah kerja, gaji, insentif atau honor lainnya harus terakumulasi minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu.
BACA JUGA:Kenaikan UMP Bengkulu = UMN, Usin: Kita Kawal Implementasinya
BACA JUGA:Kenaikan UMP Bengkulu Minimal 10 Persen
"Kemudian yang kedua Peraturan Perusahaan yang sudah tidak berlaku lagi perlu segera diperpanjang, karena menjadi acuan dalam mengikat hubungan kerja termasuk kepada para tenaga pendidik di lingkungan kampus tersebut," ujar Syarif.
Disisi lain, Syarif mengaku, terkait temuan ini sudah disikapi manajemen kampus, dalam surat resminya Nomor 010/Y-D/E-5/III/2025 tanggal 7 Maret 2025.