Area Intervensi Pedoman MCP Tahun 2025 Ditambah

Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Dr. H. Heru Susanto, SE, MM.-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) disebutkan menambah area intervensi, dalam pendoman Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2025.

Ini disampaikan Inspektur Inspoktorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto. Menurutnya, dengan penambahan itu tentu pihaknya terus berkomitmen untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

"Pedoman terbaru ini secara langsung telah membawa perubahan signifikan, terlebih dalam pedoman itu menambah satu area intevensi baru," ungkap Heru.

Dilanjutkan Heru, dengan penambahan area intevensi itu, maka total yang menjadi fokus pengawasan sekarang ini berjumlah delapan area.

BACA JUGA:OTT KPK, Bengkulu Masuk Zona Kuning IPKD

BACA JUGA:Hasto Ditahan KPK, Ketum PDIP Instruksikan Retret Kada ke Magelang Ditunda, Bupati Arie Tunggu Arahan Bu Mega

"Kalau mengacu pada pedoman MCP sebelumnya, hanya ada tujuh area. Penambahan yang dimaksud lantaran adanya yang diubah menjadi indikator pencegahan korupsi daerah di tahun 2025," kata Heru.

Heru menjelaskan, delapan area yang terdapat dalam pedoman MCP 2025 diantaranya perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Kemudian manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) atau Aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan pelayanan publik.

Jadi, sambung Heru, penambahan baru pada pedoman itu yakni pelayanan publik. Pihaknya bakal melakukan kajian mendalam terhadap pedoman baru ini, tentu bersama seluruh perangkat daerah guna mengoptimalkan implementasi pencegahan korupsi.

BACA JUGA:Lagi, KPK Perpanjang Masa Penahanan Rohidin Cs

BACA JUGA:KPK Terima 15.516 Pelaporan Gratifikasi dengan Nilai Rp88,39 Miliar selama 2020-2024

"Setelah launching nanti, barulah kita dalami pedomannya serta mendiskusikan lebih rinci bersama pihak terkait," ujar Heru.

Lebih jauh Heru menyampaikan, adanya penambahan area intervensi dalam MCP 2025 ini, menjadi langkah signifikan dalam percepatan pemberantasan korupsi.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan